MAKASSAR, SULSEL — Jalan utama yang menjadi nadi mobilitas warga Pannampu dan Tallo—kali ini menjadi panggung bagi sebuah Bazar Kuliner yang telah menarik perhatian banyak pengunjung.
Aroma rempah, suara tawa, dan duduk‑duduk di pinggir jalan tampak menyulap suasana menjadi semarak festival kuliner yang biasanya hanya kita temui di alun‑alun kota.
Namun, di balik warna‑warna cerah tersebut, muncul pula keluhan keras dari para pengguna jalan yang mengandalkan Barukang Raya sebagai sarana utama untuk bepergian, bekerja, maupun mengantarkan kebutuhan sehari‑hari.
Bazar ini, menurut aturan yang berlaku, menguraikan ketentuan penggunaan badan jalan publik dan yang lebih berkesan, tampaknya tidak ada tindakan tegas dari Lurah Pannampu maupun Camat Tallo untuk menghentikannya.
Mengapa Bazar Ini Menjadi Beban?
Gangguan Mobilitas
Kendaraan pribadi, angkutan umum, bahkan sepeda motor yang biasanya melaju lancar kini terpaksa menepi atau melambat.
Warga dengan kebutuhan khusus, seperti pengguna kursi roda atau orang tua yang memerlukan jalur yang lebar, harus berjuang melewati tumpukan kios yang tidak seharusnya menghalangi jalan.
Keamanan Publik
Penambahan persimpangan darurat dan penempatan peralatan listrik di atas jalan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam sibuk.
Tanpa adanya pengawasan resmi, kebakaran kecil atau kejadian lain dapat dengan mudah meluas.
Ketidaksesuaian dengan Peraturan
Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang penggunaan badan jalan secara jelas melarang penempatan kios, tenda, atau stand di area yang mengganggu arus lalu lintas.
Bazar yang berlangsung terus menerus Sabtu‑terusan malam hingga batas waktu operasional yang biasanya dibatasi pada acara‑acara bersifat temporer dan berada di lokasi yang telah mendapat ijin khusus.
Tanda‑tanda Kecurigaan: Apakah Ada “Bermain” di Balik Panggung?
Beberapa warga melaporkan bahwa para pedagang yang berpartisipasi dalam Bazar tersebut membayar biaya partisipasi kepada panitia sebesar Rp250.000‑Rp300.000 per stand, nominal ini, dikombinasikan dengan fakta bahwa acara masih berlangsung meskipun sudah jelas melanggar aturan, menimbulkan dugaan bahwa panitia pelaksana dan pihak pemerintah setempat mungkin memiliki kepentingan tersendiri.
Namun, penting untuk diingat bahwa tuduhan ini masih bersifat sangka, tanpa bukti konkret, kita tidak dapat menyatakan secara pasti adanya praktik korupsi. Apa yang dapat kita lakukan adalah:
Mendorong Transparansi : meminta dokumen perizinan, laporan keuangan panitia, serta catatan anggaran dari Dinas Perhubungan setempat,
mengajukan Pertanyaan Resmi : Menulis surat terbuka kepada Lurah Pannampu dan Camat Tallo yang menuntut penjelasan tentang dasar hukum penyelenggaraan Bazar tersebut.
Melibatkan Media Lokal : mengundang wartawan untuk menelusuri proses perizinan dan mengungkapkan fakta‑fakta yang belum dipublikasikan.
Apa yang Diharapkan Warga Bagi Pengguna Jalan?
1. Penegakan Hukum yang Konsisten
Jika memang terjadi pelanggaran, harus ada tindakan administratif—seperti peringatan, denda, atau bahkan pembongkaran tiang—sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Komunikasi Terbuka
Pemerintah daerah sebaiknya memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai alasan mengizinkan Bazar, serta rencana penanganannya jika acara menimbulkan masalah.
3. Kebijakan Alternatif
Jika memang tujuan utama adalah mendukung pelaku usaha kuliner, maka sebaiknya disediakan lokasi khusus (misalnya area parkir atau lapangan terbuka) yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Penutup: menjaga keseimbangan antara hiburan dan kebutuhan Masyarakat
Bazar Kuliner memang menyuguhkan cita rasa yang menggiurkan, dan dapat menjadi daya tarik ekonomi bagi daerah, namun keseimbangan antara penyelenggaraan acara dan hak dasar warga untuk menggunakan jalan secara aman dan nyaman tidak boleh diabaikan.
Kita semua warga, pelaku usaha, dan pejabat publik memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap kegiatan publik didasarkan pada aturan yang adil, transparansi dan kepedulian terhadap kepentingan umum . Mari terus menyatukan, menanyakan, dan menuntut akuntabilitas, demi Barukang Raya yang tetap menjadi jalan yang melayani semua, bukan hanya menjadi panggung sementara.
Pertanyaan besar muncul: Atas dasar izin apa penutupan jalan tersebut dilakukan? Jika memang ada izin, apakah di dalamnya mencakup kewenangan untuk menutup total akses jalan publik tanpa mempertimbangkan dampak luasnya? Dan jika tidak ada izin sama sekali, mengapa praktik ini dibiarkan terus menerus? Pernyataan bahwa “mereka lebih dihargai dibandingkan pemerintah setempat dan Walikota Makassar” bukan lagi sekedar retorika, melainkan gambaran pahit dari kenyataan di lapangan. Ini menunjukkan arogansi yang tumbuh subur di tengah abainya pengawasan.
Ketidaktegasan dalam kasus Bazar Barukang Raya ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kota Makassar secara keseluruhan. Jika satu kelompok bisa terlihat menutup jalan tanpa sanksi, maka tidak menutup kemungkinan kelompok lain akan melakukan hal serupa, yang pada akhirnya akan melumpuhkan fungsi-fungsi kota.
Walikota Makassar, sebagai pucuk pimpinan kota, tentu tidak ingin melihat wibawa pemerintahannya tercerabut di tingkat paling dasar. Oleh karena itu, Lurah Pannampu dan Camat Tallo mempunyai tanggung jawab besar untuk segera mengambil langkah nyata dan tegas. Jangan biarkan semaraknya kuliner menjadi alasan bagi terenggutnya hak publik dan tercabiknya marwah pemerintah. Makassar butuh kedamaian, dan hanya bisa terwujud jika ada ketegasan dari para pemimpinnya.
Jika anda memiliki informasi tambahan atau mengalami dampak langsung dari Bazar ini, silakan sampaikan kepada media lokal atau lembaga pengawas kebijakan masyarakat setempat.

