MAROS, SULSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Maros.
Seorang pria berinisial R alias Turbo (24) diamankan polisi dalam operasi di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Maros, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G berlogo “Y” di kawasan tersebut.
Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Sidik I Ipda Erwin kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas akhirnya mengamankan R bersama seorang saksi pembeli.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat daftar G berlogo “Y”, obat Trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya yang disimpan di dalam jaket pelaku.
Tak berhenti di lokasi, polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan.
R mengaku masih menyimpan obat-obatan tersebut di rumahnya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Penggeledahan lanjutan dilakukan. Polisi kembali menemukan puluhan butir obat daftar G dan Trihexyphenidyl.
Dari keseluruhan penyitaan, polisi mengamankan 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita telepon genggam, kemasan pengiriman dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Hasil interogasi sementara menyebutkan, obat daftar G tersebut dijual seharga Rp10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl dijual Rp5.000 per butir.
Kepada penyidik, R juga mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui media sosial.
Aktivitas penjualan itu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, S.H., menegaskan pihaknya akan terus memburu peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Asri.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika.
Menurutnya, setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga masih mendalami asal-usul ribuan obat tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang memasok obat sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Maros.



