BONE, SULSEL — Sorotan terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali mencuat.
Sejumlah THM yang disebut masyarakat masih beroperasi secara terbuka, Diduga menjadi lokasi aktivitas minuman keras.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Pemerintah Kabupaten Bone bersama aparat penegak hukum (APH)?
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut beberapa tempat hiburan malam, di antaranya Win-Win, Boulevard, Tropikana, Mitasari, dan Raja, pernah mendapat tindakan penertiban atau penyegelan.
Namun, sejumlah lokasi tersebut disebut kembali beroperasi.
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya. Jika sebelumnya sudah dilakukan penindakan, atas dasar apa aktivitas kembali berjalan? Apakah izin telah dipenuhi, atau pengawasan kembali longgar?
Pertanyaan publik semakin menguat karena dugaan aktivitas penjualan minuman keras juga menjadi sorotan.
Selain THM, masyarakat menyebut terdapat dua toko yang disebut sebagai penjual minuman keras dalam jumlah besar di Bone, Masing-masing berada di kawasan Jalan Agussalim dan Jalan Makmur, Dengan salah satu nama yang disebut masyarakat adalah Ewin.
Informasi tersebut tentunya perlu diverifikasi langsung oleh aparat berwenang.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan tempat hiburan malam, melainkan kepatuhan terhadap izin usaha, aturan penjualan dan peredaran minuman beralkohol, serta ketentuan jam operasional.
Razia yang dilakukan aparat di berbagai daerah kerap menemukan persoalan seperti. izin usaha yang tidak lengkap, pelanggaran ketentuan penjualan minuman beralkohol hingga aktivitas usaha yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, masyarakat Bone berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Polres Bone dan Polda Sulawesi Selatan ditantang memberikan klarifikasi: apakah lokasi-lokasi tersebut memiliki izin yang sesuai? Jika pernah disegel, mengapa kemudian kembali beroperasi? Apakah ada pelanggaran yang ditemukan dan sudah ditindak?
Pemerintah Kabupaten Bone juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap THM dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Jangan sampai lemahnya pengawasan menimbulkan persepsi bahwa aturan hanya tegas di awal, tetapi kembali longgar setelah perhatian publik mereda.
Hukum harus berlaku konsisten. Jika melanggar, tindak. Jika berizin dan memenuhi ketentuan, jelaskan kepada publik.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Bone. Polda Sulsel maupun Pemkab Bone terkait tudingan dan informasi yang berkembang tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan apakah aktivitas THM. Dan penjualan minuman keras yang disorot, masyarakat tersebut benar-benar melanggar ketentuan. Atau justru telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.



