BONE, SULSEL — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga.
SPBUN yang disebut bernomor Pertamina 78.92703 itu dipersoalkan. terkait dugaan distribusi BBM Solar subsidi dan LPG 3 kilogram.
Sorotan warga mencuat pada Minggu (23/8/2026). Sejumlah masyarakat disebut mendatangi lokasi dan menyampaikan sejumlah temuan yang mereka nilai perlu segera diperiksa.
Salah seorang warga Watu, Andi Tati, mempertanyakan pola pelayanan SPBUN yang dinilai lebih mengakomodasi pihak dari luar dibandingkan masyarakat sekitar.
Menurutnya, distribusi Solar subsidi perlu diawasi agar benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya nelayan.

LPG 3 Kg Diambil Menggunakan Mobil Pikap
Warga juga menyoroti aktivitas pengambilan LPG 3 kilogram menggunakan mobil pikap.
Menurut keterangan warga, kendaraan tersebut disebut berulang kali datang mengambil LPG dengan alasan sebagai pelanggan. Bahkan, pengambilan disebut pernah dilakukan pada malam hari.
Warga mendesak aparat memeriksa rekaman CCTV SPBUN untuk memastikan aktivitas pengambilan LPG tersebut.
“Kalau memang mobil pikap itu selalu mengambil LPG 3 kilogram, CCTV seharusnya bisa menunjukkan aktivitasnya,” ujar salah seorang warga.
Surat Rekomendasi dan Dugaan Biaya Dipertanyakan
Selain LPG, warga mempertanyakan mekanisme distribusi Solar subsidi menggunakan surat rekomendasi.
Informasi yang disampaikan warga menyebut adanya pihak ketiga dari wilayah Bajoe yang disebut menggunakan surat kuasa untuk mengambil BBM di Pertamina.
Namun, warga mengaku belum mendapatkan penjelasan maupun bukti administrasi yang mereka pertanyakan dari pihak pengelola SPBUN.
Nama Marwan selaku admin dan Andi Fajri selaku operator turut disebut dalam keterangan masyarakat.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya biaya sekitar Rp5.000 per jeriken dalam aktivitas yang berkaitan dengan surat rekomendasi.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim warga dan belum terverifikasi secara independen. Pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak diperlukan untuk memastikan kebenarannya.
Harga LPG 3 Kg Ikut Dipersoalkan
Warga turut mempertanyakan dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas harga yang mereka sebut sekitar Rp19 ribu.
Persoalan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan harga resmi yang berlaku di wilayah Bone serta posisi penjual dalam rantai distribusi LPG.
Karena itu, dugaan penjualan di atas harga resmi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan warga tanpa pemeriksaan bukti transaksi dan dokumen terkait.
Status Lokasi SPBUN Dipertanyakan
Selain distribusi BBM dan LPG, warga juga mempertanyakan status lokasi pembangunan SPBUN.
Menurut informasi masyarakat, lokasi SPBUN sebelumnya berada di wilayah Kadin, kemudian dipindahkan ke Desa Watu.
Namun, warga menyebut nama atau administrasi lokasi tersebut masih berkaitan dengan Kadin.
Mereka meminta Pertamina dan instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan, persetujuan pembangunan, kesesuaian lokasi, serta administrasi SPBUN.
Warga Minta CCTV dan Data Penjualan Diperiksa
Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi lisan.
Mereka meminta aparat memeriksa CCTV, data penjualan, surat rekomendasi, dokumen pengambilan BBM, distribusi LPG 3 kilogram, serta administrasi pengelolaan SPBUN.
Masyarakat juga meminta ditelusuri siapa saja yang selama ini melakukan pengambilan LPG menggunakan kendaraan dan apakah aktivitas tersebut sesuai ketentuan distribusi LPG subsidi.
Warga Desak Polres Bone Turun Tangan
Warga berharap Polres Bone menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang transparan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P. dan Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. disebut warga sebagai pihak yang diharapkan bisa memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Sebagian warga bahkan meminta operasional SPBUN dievaluasi apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Namun, seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Pihak pengelola SPBUN, Pertamina, dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai distribusi Solar subsidi, LPG 3 kilogram, mekanisme surat rekomendasi, dugaan biaya pengambilan, harga LPG, serta status legalitas lokasi SPBUN.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBUN maupun Pertamina.



