Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lepas Kendali! Minibus Terjun ke Sawah di Soppeng

Juni 23, 2026

DPP AJUN: Kualitas Jurnalis Tidak Ditentukan Selembar Kertas

Juni 21, 2026

Polres Konawe Gagalkan Pengiriman 258 Tabung LPG Subsidi ke Morowali

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda ยป Ditlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tak Dipungut Bayaran
Berita

Ditlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tak Dipungut Bayaran

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 17, 2024Updated:April 10, 2025Tidak ada komentar44 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Transnusi.com Makassar — Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan layanan pengurusan laporan polisi terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta pengambilan barang bukti kendaraan yang disita akibat pelanggaran.

“Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ucap Dirlantas Polda Sulsel, Kamis (17/10/24).

Kombes Pol. Karsiman menyatakan, setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas, masyarakat dapat langsung membuat laporan di kantor kepolisian terdekat atau melalui petugas di lokasi kejadian.

“Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pencatatan kronologi kejadian. Proses ini juga melibatkan pengamanan barang bukti, seperti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” tambahnya.

Barang bukti kendaraan yang terlibat dalam lakalantas atau disita karena pelanggaran lalu lintas dapat diambil setelah proses penyelidikan selesai dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Karsiman.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan yang dijadikan barang bukti hanya dapat diambil oleh pemilik yang sah setelah menyelesaikan segala persyaratan hukum dan administrasi.

Aturan Pengambilan Barang Bukti

Pengambilan barang bukti kendaraan, baik akibat kecelakaan maupun sitaan pelanggaran lalu lintas, diatur dalam undang-undang yang berlaku. Beberapa ketentuan atau mekanisme yang harus dipenuhi antara lain:

1. Bukti Kepemilikan Sah: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan sah, seperti BPKB, STNK, atau surat kuasa jika diwakilkan.

2. Surat Keterangan Polisi: Pengambilan hanya dapat dilakukan jika penyelidikan sudah selesai, dan disertai surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa barang bukti sudah bisa diambil.

3. Pembayaran Denda: Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik juga wajib membayar denda yang telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau proses hukum.

4. Verifikasi penyerahan akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permohonan. Jika syarat terpenuhi barang bukti akan diserahkan ke pemohon.

Kombes Pol. Karsiman menambahkan, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.

 

Laporan : Muhammad Nelen
Ditlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tak Dipungut Bayaran
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Lepas Kendali! Minibus Terjun ke Sawah di Soppeng

Juni 23, 2026

DPP AJUN: Kualitas Jurnalis Tidak Ditentukan Selembar Kertas

Juni 21, 2026

Ketua RT di Rappokalling Dipuji Melinda Aksa, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Jual

Juni 20, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026884

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi

April 24, 2025548
Don't Miss
Berita

Lepas Kendali! Minibus Terjun ke Sawah di Soppeng

By Kilas AdminJuni 23, 2026178

Soppeng SulSel — Kecelakaan tunggal terjadi di wilayah Labempa, Kabupaten Soppeng, Senin (22/6/2026) pagi. Sebuah…

DPP AJUN: Kualitas Jurnalis Tidak Ditentukan Selembar Kertas

Juni 21, 2026

Polres Konawe Gagalkan Pengiriman 258 Tabung LPG Subsidi ke Morowali

Juni 21, 2026

Ketua RT di Rappokalling Dipuji Melinda Aksa, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Jual

Juni 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026884

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.