PINRANG, SULSEL — Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Sorotan kali ini bukan hanya terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Tetapi juga menyangkut, keberadaan barang bukti yang sebelumnya disebut telah diamankan aparat.
Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Pinrang sebelumnya dilaporkan mengamankan. 3 unit mobil dan sekitar 8 ton solar subsidi dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kendaraan dan BBM solar yang disebut sebagai barang bukti tersebut, tidak terlihat lagi di lokasi penyimpanan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: di mana keberadaan barang bukti tersebut dan atas dasar apa barang bukti itu tidak lagi berada di lokasi penyimpanan?
Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pinrang, Zainal, meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menurut Zainal, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara. Transparan dan tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan barang.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. Dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk seseorang bernama. Hadaria yang disebutnya diduga berperan sebagai pelangsir.
Zainal juga meminta dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut. Memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut turut diperiksa.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian luas. Kami minta Propam turun langsung agar tidak ada kesan tebang pilih dan untuk menjaga nama baik Polri,” ujar Zainal.
Tak berhenti di situ, Zainal juga mendesak agar persoalan keberadaan barang bukti dibuka secara terang kepada publik.
Sebab, menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status barang bukti hasil penyitaan. Siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta apakah seluruh barang bukti masih utuh, dan berada dalam penguasaan penyidik.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan adanya upaya suap kepada oknum aparat serta permintaan agar pemberitaan mengenai kasus tersebut dihapus.
Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, Zainal mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai prosedur, buka saja kepada publik. Jangan sampai ketidakjelasan mengenai barang bukti justru menimbulkan dugaan baru,” tegasnya.
Publik kini menunggu jawaban Polres Pinrang.
Ke mana 3 unit mobil dan sekitar 8 ton solar yang disebut sebagai barang bukti tersebut? Apakah masih diamankan, dipindahkan ke tempat lain. Atau ada prosedur tertentu yang membuatnya tidak lagi berada di lokasi penyimpanan?
Hingga berita ini ditayangkan. Polres Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan barang bukti. Alasan tidak ditemukannya barang tersebut di lokasi penyimpanan. Maupun perkembangan penyidikan perkara, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang, hak jawab dan klarifikasi bagi. Polres Pinrang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

