Gowa, SulSel — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menuai sorotan.
Kegiatan yang dilaksanakan, oleh perkumpulan petani pemakai Air (P3A) PAMMASE tersebut. diduga dikerjakan secara tidak maksimal. Bahkan, muncul dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena seorang Kepala Dusun disebut ikut mengerjakan. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, sejumlah bagian saluran irigasi lama diduga tidak dibongkar secara menyeluruh. Pada beberapa titik, pekerjaan terlihat hanya berupa penambalan menggunakan plester baru yang menutupi lapisan lama.
Kondisi serupa juga terlihat pada bagian lantai saluran. Sejumlah titik diduga hanya dilakukan penambalan tanpa perbaikan menyeluruh.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Kepala Dusun di Desa Tangkebajeng.
“Yang kerja atau yang borong itu Kepala Dusun. Tahun 2025 juga pernah kerja proyek P3A dan tahun ini 2026 kembali kerja. Kelihatannya asal kerja saja. Belum cukup satu minggu sudah selesai, tetapi sudah banyak yang rusak,” ungkap warga tersebut kepada media ini.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Dusun. Desa Tangkebajeng yang bersangkutan membenarkan. Bahwa dirinya mengerjakan kegiatan P3A PAMMASE tersebut.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah papan informasi kegiatan di lokasi. Papan transparansi proyek disebut tidak mencantumkan volume atau panjang pekerjaan secara jelas.
Kondisi itu dinilai menyulitkan masyarakat, untuk mengetahui target pekerjaan. Dan membandingkannya dengan realisasi di lapangan.
Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Rais Al Jihad, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang turun langsung melakukan pemeriksaan.
“PPK harus turun langsung melihat kegiatan P3A PAMMASE. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk pekerjaan yang tidak memberikan asas manfaat kepada masyarakat,” tegas Rais.
Menurutnya, kondisi fisik pekerjaan yang cepat mengalami kerusakan. Harus menjadi perhatian serius, sebelum seluruh anggaran kegiatan dicairkan.
Rais juga meminta PPK melakukan pemeriksaan terhadap. Kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan, volume dalam dokumen kegiatan. Serta realisasi fisik di lapangan.
“Kalau hasil pemeriksaan memang ditemukan pekerjaan tidak sesuai. Jangan dicairkan 100 persen, sebelum persoalannya jelas,” katanya.
SPMP juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut melakukan pengawasan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Sorotan semakin menguat karena adanya, dugaan keterlibatan Kepala Dusun sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan. SPMP meminta pihak berwenang memeriksa, apakah posisi tersebut diperbolehkan dalam mekanisme pelaksanaan. P3-TGAI serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan.
Rais menegaskan, pihaknya tidak ingin tudingan tersebut berhenti sebagai polemik di lapangan. Ia meminta BBWS Pompengan Jeneberang melakukan verifikasi secara terbuka dan melibatkan pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi fisik pekerjaan.
“Kalau PPK mencairkan 100 persen anggaran sementara hasil pemeriksaan menunjukkan ada persoalan, kami akan mempertanyakan itu. Kami juga meminta Polresta Gowa memeriksa, pihak-pihak yang terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan SPMP siap menggelar aksi unjuk rasa apabila laporan dan desakan mereka tidak mendapat tindak lanjut.
Namun demikian, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan P3-TGAI PAMMASE tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Pemeriksaan teknis, dokumen anggaran, volume pekerjaan, serta mekanisme pelaksana menjadi penting untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan pihak BBWS. Pompengan Jeneberang dan aparat penegak hukum. Belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

