Fenny Frans Seret RYK Kasturi ke Polda Sulsel

MAKASSAR, SULSEL — Pengusaha kosmetik Fenny Frans resmi menempuh jalur hukum. Ia melaporkan pemilik akun TikTok RYK Kasturi, Rianna Kastury, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut diserahkan pada Jumat (16/10/2026) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Fenny Frans didampingi LKBHMI HMI Cabang Makassar bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Langkah hukum ini berkaitan dengan dugaan penggunaan sejumlah ungkapan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Fenny Frans dan anaknya.
Ungkapan seperti “anak kodok” dan “sundala” menjadi bagian dari persoalan yang kini diminta untuk diperiksa secara hukum.
Konteks Ucapan Jadi Sorotan
Pihak pelapor meminta kepolisian menelusuri secara objektif konteks pernyataan, sasaran ucapan, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penilaian terhadap unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti batas tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Ruang digital memang memberikan kebebasan berekspresi, tetapi setiap dugaan pelanggaran tetap harus diuji melalui mekanisme hukum.
LKBHMI: Kebebasan Berpendapat Bukan Tanpa Batas
Direktur LKBHMI HMI Makassar, Alif Fajar, S.H., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum ketika merasa nama baiknya dirugikan.
Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan upaya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan alasan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“Kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus bertanggung jawab. Laporan ini bukan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah,” ujarnya.
Ia berharap proses penanganan perkara berjalan objektif dan mengedepankan bukti, bukan tekanan opini publik.
Ormas Minta Polemik Tak Meluas
Erwin Pandawa mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi dengan serangan balik maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Selesaikan melalui jalur yang benar. Hormati proses hukum, jangan balas dengan tindakan yang memperkeruh situasi,” katanya.
Sementara itu, Daeng Accung menyinggung nilai budaya siri’ yang lekat dengan masyarakat Bugis-Makassar. Menurutnya, kehormatan harus dijaga dengan cara yang terhormat, bukan melalui tindakan sewenang-wenang.
Sejumlah organisasi turut mendampingi proses pelaporan tersebut, yakni Pandawa, Semut Hitam, Sinrijala, Makassar Cinta Damai, Batalyon 120, Rajawali Bersari, dan Relawan Jakarta.
Polisi Diharapkan Mengusut Secara Objektif
Pendampingan sejumlah elemen masyarakat menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian di ruang publik. Namun, besarnya perhatian publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.
Kepolisian diharapkan menelaah laporan, memeriksa bukti yang diajukan, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait secara proporsional.
Di sisi lain, semua pihak diimbau menahan diri, tidak menghakimi siapa pun sebelum ada kepastian hukum, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Kini, penanganan laporan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum. Pembuktian akan menentukan apakah dugaan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.



