DPRD Takalar Setujui APBD Perubahan 2026, Bupati Tekankan Transparansi Anggaran

TAKALAR, SULSEL — DPRD Kabupaten Takalar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar.
Rapat tersebut dipimpin Pimpinan DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, dan dihadiri Bupati Takalar, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026. Seluruh fraksi menyampaikan catatan, masukan, dan apresiasi terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD. Persetujuan diberikan secara aklamasi, sehingga Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Takalar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda APBD Perubahan yang telah diselesaikan melalui koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Bupati menegaskan, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pemulihan ekonomi, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Takalar.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, persetujuan anggaran harus diikuti dengan realisasi program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan pimpinan DPRD Takalar terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan perubahan APBD. Selanjutnya, pelaksanaan anggaran diharapkan berjalan sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang memadai agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara efektif.



