DPRD Takalar Bahas APBD 2027 di Malang, Pokir Jadi Sorotan

MALANG — DPRD Kabupaten Takalar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman tugas legislator di Kota Malang dengan fokus pada metode penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, terutama dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari unsur kementerian, pakar birokrasi, akademisi, dan dosen dari sejumlah perguruan tinggi. Materi yang diberikan mencakup aspek regulasi, mekanisme penyusunan APBD, hingga pengelolaan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Dalam salah satu sesi, perwakilan Kementerian Keuangan menekankan pentingnya memahami substansi peraturan dalam pelaksanaan kebijakan. Regulasi, menurut pemaparan tersebut, perlu dipahami secara komprehensif agar penerapannya tidak kehilangan tujuan dan tetap mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Pokir DPRD dan Batas Kewenangan
Pembahasan Pokir DPRD menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut. Narasumber menjelaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan melalui proses perencanaan pembangunan daerah.
Namun, penyalurannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme perencanaan dan penganggaran, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Batas kewenangan juga menjadi perhatian. Penyerapan aspirasi tidak boleh dijadikan dasar untuk mengintervensi proses teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan perangkat daerah atau pihak pelaksana.
Dengan demikian, Pokir harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat, bukan sebagai ruang untuk mencampuri pelaksanaan proyek di luar kewenangan anggota dewan.
Belajar dari Daerah Lain
Dalam pemaparan materi, Kabupaten Jombang dicontohkan sebagai salah satu daerah yang disebut mengalokasikan hingga 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mengakomodasi Pokir DPRD.
Praktik tersebut diperkenalkan sebagai bahan pembelajaran bagi peserta Bimtek. Meski demikian, besaran alokasi dan penerapannya perlu dikaji berdasarkan dokumen anggaran resmi, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD Takalar, pembahasan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana aspirasi masyarakat dapat diintegrasikan ke dalam APBD 2027 secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Targetkan APBD Lebih Tepat Sasaran
Melalui Bimtek di Malang, DPRD Takalar diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembahasan anggaran, memperkuat pengawasan, serta memastikan program pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Takalar, termasuk dengan Sekretaris Daerah yang baru, juga diharapkan semakin kuat dalam menyusun kebijakan anggaran yang efektif.
Tantangannya bukan sekadar memasukkan aspirasi ke dalam dokumen APBD, melainkan memastikan setiap program memiliki dasar yang jelas, sesuai prioritas pembangunan, memenuhi ketentuan hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Takalar.



