Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Dump Truck Tanpa Pelat Belakang di SPBU Bone Jadi Sorotan. Kemana Polisi??
Hukrim

Dump Truck Tanpa Pelat Belakang di SPBU Bone Jadi Sorotan. Kemana Polisi??

BONE, SULSEL — Keberadaan sejumlah kendaraan, khususnya mobil dump truck, yang diduga tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagian belakang saat mengantre BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian, Sabtu (17/10/2026).

Padahal, setiap kendaraan bermotor diwajibkan memasang TNKB yang sah pada bagian depan dan belakang kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, termasuk dump truck.

Kondisi kendaraan tanpa pelat nomor belakang yang kerap terlihat mengantre di sejumlah SPBU itu pun menimbulkan kecurigaan sejumlah warga.

Dump Truck Tanpa Pelat Belakang di SPBU Bone Jadi Sorotan. Kemana Polisi?? Ancu, salah seorang warga yang biasa melintas di sekitar SPBU, mengaku curiga dengan keberadaan kendaraan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan kecurigaannya bukan berarti menuduh adanya pelanggaran.

“Ini mencurigakan, bukan menuduh, ya. Cuma curiga, apakah ada kesengajaan atau tidak. Apalagi marak isu kendaraan melakukan pengisian kemudian disedot untuk dijual kembali. Selain tanpa pelat, deretan kendaraan tersebut juga sangat mepet sehingga sulit terdeteksi,” ujarnya.

Ia berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Menurutnya, kondisi itu jangan sampai terus menimbulkan kecurigaan warga.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama menegaskan bahwa pemasangan TNKB merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik maupun pengemudi kendaraan.

“Kami mengimbau setiap pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk dump truck, untuk memastikan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah serta memasang TNKB pada bagian depan dan belakang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan TNKB dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 undang-undang yang sama, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Terkait informasi dump truck yang diduga tidak memasang pelat nomor belakang saat mengantre BBM di SPBU, pihaknya menyatakan akan melakukan pengecekan.

“Petugas akan melakukan pengecekan dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Satlantas Polres Bone juga mengingatkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.

Masyarakat pun diimbau memastikan pelat nomor kendaraan terpasang dengan benar, terlihat jelas, dan sesuai dokumen kendaraan.

 

Laporan : Ikbal
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita