Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Tambang Ilegal di Bangkala Disorot, SPMP Desak Polsek Bertindak
Hukrim

Tambang Ilegal di Bangkala Disorot, SPMP Desak Polsek Bertindak

JENEPONTO, SULSEL — Aktivitas dugaan tambang ilegal galian C di sejumlah wilayah. Kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Serikat Pemuda Pelajar Mahasiswa Peduli Masyarakat (SPMP).

Ketua SPMP, Rais Nanggong, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangkala, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Sejumlah lokasi yang disorot meliputi Desa Tuju, Lingkungan Bulu Jaya, Desa Pattiro, Desa Kalimporo, dan Desa Kapita.

SPMP meminta aparat tidak membiarkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

“Pihak berwenang harus segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rais Nanggong.

Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Ilegal

Aktivitas pertambangan galian C, seperti pasir, batu, tanah uruk, dan kerikil, wajib memenuhi ketentuan perizinan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

Karena itu, SPMP meminta aparat tidak hanya menindaklanjuti laporan dan sorotan masyarakat, tetapi juga memeriksa dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

SPMP menilai pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan di sejumlah titik tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang didesak mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan kegiatan yang terbukti tidak memiliki izin yang diwajibkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi terkait. Konfirmasi dari Polsek Bangkala maupun pihak pengelola tambang juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.

SPMP berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan dan profesional demi memastikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

 

Laporan : Haeruddin nompo
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita