Transnusi.com Makassar — embaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemilu yang sudah masuk di lembaganya.
Mahmuddin selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LPP LSM PERAK mengatakan, lembaganya sudah menerima pengaduan masyarakat dan juga temuan langsung anggotanya di lapangan.
“Dari 24 Kabupaten se-Sulsel sudah ada, baik itu Caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Sulsel maupun Caleg DPR RI dan DPD RI,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (13/2/24).
“Tidak bisa kami sebutkan satu persatu namun temuannya di dominasi di Makassar, Gowa, Maros dan Takalar,” bebernya.
Lanjut Mahmuddin, temuannya sudah bisa dijadikan informasi awal dan ada beberapa sementara kami lengkapi barang buktinya.
Beberapa temuan yang disinyalir diduga melakukan pelanggaran melakukan money politik di lapangan dan berpotensi didiskualifikasi dan dipidana. Diantaranya caleg DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, (Partai Demokrat), Ruslan Lallo, Jufri Pabe (Partai Nasdem), Ismail, H. Amriana, MYB (Partai Golkar), Andi Nabila, William, Andi Tenri Uji Idris, dr. Udin Shaputra Malik (PDIP), Andi Astiah (PKS), Irfan, Sahruddin Said (PAN), Arifin Kulle, Bung Ari Reza Ali (Demokrat), Andi Pahlevi (Partai Gerindra), H. Yunus (Partai Hanura), Rahmat Taqwa (PPP).
Sedangkan untuk Caleg DPRD Sulsel, diantaranya Munafri Arifuddin/Appi, Rahmatika Dewi/Cicu, Andre Prasetyo Tanta, Riska Mufliati Lutfi, Rezki Mufliati Lutfi (Nasdem), dr. Fadli Ananda (PDIP), Fatma Wahyudin (Demokrat), Fauzi Andi Wawo (PKB).
Begitupun Caleg DPR RI, diantaranya Hamka B Kady (Golkar), Rudianto Lallo, Fatma Rusdi (Nasdem), Hj Iswari Iskandar, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, Anhar Rahman (Partai Gerindra), H. Asri, Hj. Mety (PKS).
“Kami tidak bisa sebutkan satu persatu, intinya sudah masuk ke kami baik itu dalam giat patroli pemantauan dari H-5, pengaduan sebagai informasi awal dan temuan langsung tim kami di lapangan,” terangnya.
Mahmuddin juga menyampaikan, lembaganya akan memberikan Award kepada masyarakat yang mau melaporkan Timses maupun Caleg nakal yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan memberikan Award jauh lebih besar dari pemberian caleg nakal tersebut jika mau mendokumentasikan, melaporkan dan jadi saksi. Kami juga sudah siapkan Tim Pengacara 40 orang untuk melindungi kepentingan hukum pelapor dan saksi tersebut,” ucapnya.
Mahmuddinpun memberikan nomor teleponnya untuk menerima pengaduan masyarakat.
“Silahkan hubungi layanan pengaduan kami di 087865256054 bisa SMS, WhatsApp maupun telepon langsung. Kerahasiaan identitas pelapor maupun saksi kami jaga,” pungkasnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap akan meminimalisir bentuk-bentuk kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di masyarakat agar tercipta rasa keadilan dan efek jera bagi pelanggar peraturan.
Laporan : Rudi (*)