BAUBAU — Dugaan penukaran barang bukti emas kembali mengguncang institusi kepolisian, Enam oknum anggota Satreskrim Polres Baubau kini diperiksa. Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan penggelapan, pemerasan, serta penukaran emas barang bukti milik korban dengan emas palsu. Selasa (04/082026).
Kasus ini bermula dari pencurian logam mulia, berlian, dan perhiasan senilai sekitar Rp1,7 miliar milik Ahmad Fadil Mainaka di sebuah hotel di Kota Baubau. Pelaku utama diduga merupakan mantan anggota polisi berinisial AAL bersama rekannya AAM.
Dari total emas yang dilaporkan hilang lebih dari 500 gram, korban mengaku hanya menerima pengembalian sekitar 160 gram. Sementara sekitar 360 gram lainnya diduga telah ditukar dengan emas imitasi.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, membenarkan bahwa emas sekitar 360 gram telah dimanipulasi dengan emas palsu. Menurutnya, emas asli tersebut telah hilang sehingga keberadaannya sulit ditemukan. Pernyataan itu kemudian memicu sorotan publik dan kekecewaan dari pihak korban.
Selain dugaan penukaran barang bukti, korban juga mengaku beberapa kali dimintai uang hingga puluhan juta rupiah. Oleh oknum penyidik dengan alasan biaya operasional selama proses penanganan perkara. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal.
Sebanyak enam anggota Satreskrim Polres Baubau telah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif, oleh Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran. Etik dan pidana berupa pemerasan, perusakan, serta penggelapan barang bukti.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polda Sulawesi Tenggara belum menyampaikan hasil akhir maupun menetapkan, kesimpulan resmi terkait dugaan keterlibatan. Masing-masing anggota yang diperiksa.

