KENDARI — Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten konawe selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Ichsan Porosi (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Terhadap adik kandungnya sendiri, Andriani Porosi alias AP (50).
Kasus ini mencuat setelah insiden yang terjadi saat. Ichsan diduga digerebek ketika berada di dalam, mobil bersama seorang wanita, yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya.
Dalam keributan tersebut, Ichsan diduga menabrak adiknya hingga berujung pada laporan polisi.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Ichsan sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara.
“Terlapor atas nama Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat,” ujar Welliwanto kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Perumahan Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (2/8) malam.
Menurut polisi, dugaan penganiayaan terjadi saat berlangsung penggerebekan terkait dugaan perselingkuhan.
“Iya, betul. Penganiayaan terjadi saat insiden penggerebekan dugaan perselingkuhan,” kata Welliwanto.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan, ke Polresta Kendari oleh suami Andriani yang berinisial KH.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka pada Senin (3/8) malam.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Dan ditangani oleh penyidik Polresta Kendari.

