Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Usai Diduga Tabrak Adik

Agustus 5, 2026

6 Polisi Baubau Diduga Tukar 360 Gram Emas Barang Bukti

Agustus 5, 2026

Ikuti Google Maps, Warga Gowa Ditilang Rp250 Ribu di Bone

Agustus 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Ikuti Google Maps, Warga Gowa Ditilang Rp250 Ribu di Bone
Berita

Ikuti Google Maps, Warga Gowa Ditilang Rp250 Ribu di Bone

Kilas AdminBy Kilas AdminAgustus 5, 2026Tidak ada komentar278 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BONE — Seorang warga Desa Panciro Kabupaten Gowa. Mengaku kecewa setelah dikenai tilang saat melintas di Kabupaten Bone. Mail, yang baru pertama kali berada di daerah tersebut, mengaku hanya mengikuti petunjuk arah dari. Google Maps menuju Pelabuhan Bajoe untuk menyeberang ke Morowali.

Menurut Mail, dirinya tidak mengetahui jalur yang dilalui melanggar rambu lalu lintas. Ia mengaku sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi karena tidak mengenal kondisi jalan di Bone.

Saat melintas, kendaraan Mail dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bone. Ia kemudian dibawa ke pos terdekat dan dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250.000.

Brigpol SD yang bertugas di Pos Taman Arung Palakka, menyebut penindakan dilakukan karena manuver kendaraan. Mail dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, dan hampir menyebabkan kecelakaan.

Namun, Mail membantah penilaian tersebut. Ia menegaskan tidak hampir menabrak siapa pun dan hanya mengikuti rute yang ditampilkan aplikasi navigasi.

“Saya tidak hampir menabrak siapa pun. Saya hanya mengikuti arah Google Maps karena tidak mengenal wilayah ini,” ujar Mail.

Kondisi itu semakin memberatkan karena Mail mengaku hanya membawa uang tunai. Rp150.000 yang telah dipersiapkan untuk biaya masuk pelabuhan dan penyeberangan. Saat diarahkan membayar melalui BRI, ia mengaku tidak memiliki dana yang cukup.

Mail berharap petugas lalu lintas dapat mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pengendara yang baru pertama kali melintas atau tersesat akibat ketidaksesuaian petunjuk aplikasi navigasi. Menurutnya, edukasi atau teguran akan lebih tepat dibanding langsung menjatuhkan sanksi tilang.

Dalam konteks tersebut, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan ruang bagi anggota Polri menggunakan diskresi dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum. Sementara itu, prinsip pelayanan publik juga mendorong pendekatan yang humanis dengan mempertimbangkan keadaan setiap kasus.

Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Bone belum memberikan penjelasan resmi. Terkait dasar pertimbangan penindakan terhadap Mail.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang tersedia. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Serta membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian.

 

Laporan : Ikbal
Ikuti Google Maps: Warga Gowa Ditilang Rp250 Ribu di Bone
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Relawan 76 Buka Donasi, Korban Kebakaran Tallo Butuh Bantuan

Agustus 2, 2026

Kapolresta Gowa Disambut Hangat, Sinergi Forkopimda Diperkuat

Agustus 1, 2026

Kapolresta Gowa Terima Laporan Kesatuan, Siapkan Strategi Baru

Agustus 1, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Hukrim

Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Usai Diduga Tabrak Adik

By Kilas AdminAgustus 5, 20261

KENDARI — Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten konawe selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Ichsan Porosi (56), resmi ditetapkan…

6 Polisi Baubau Diduga Tukar 360 Gram Emas Barang Bukti

Agustus 5, 2026

Ikuti Google Maps, Warga Gowa Ditilang Rp250 Ribu di Bone

Agustus 5, 2026

LSM LIN Desak Penertiban 24 Tambang Galian C di Takalar

Agustus 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.