BONE — Seorang warga Desa Panciro Kabupaten Gowa. Mengaku kecewa setelah dikenai tilang saat melintas di Kabupaten Bone. Mail, yang baru pertama kali berada di daerah tersebut, mengaku hanya mengikuti petunjuk arah dari. Google Maps menuju Pelabuhan Bajoe untuk menyeberang ke Morowali.
Menurut Mail, dirinya tidak mengetahui jalur yang dilalui melanggar rambu lalu lintas. Ia mengaku sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi karena tidak mengenal kondisi jalan di Bone.
Saat melintas, kendaraan Mail dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bone. Ia kemudian dibawa ke pos terdekat dan dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250.000.
Brigpol SD yang bertugas di Pos Taman Arung Palakka, menyebut penindakan dilakukan karena manuver kendaraan. Mail dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, dan hampir menyebabkan kecelakaan.
Namun, Mail membantah penilaian tersebut. Ia menegaskan tidak hampir menabrak siapa pun dan hanya mengikuti rute yang ditampilkan aplikasi navigasi.
“Saya tidak hampir menabrak siapa pun. Saya hanya mengikuti arah Google Maps karena tidak mengenal wilayah ini,” ujar Mail.
Kondisi itu semakin memberatkan karena Mail mengaku hanya membawa uang tunai. Rp150.000 yang telah dipersiapkan untuk biaya masuk pelabuhan dan penyeberangan. Saat diarahkan membayar melalui BRI, ia mengaku tidak memiliki dana yang cukup.
Mail berharap petugas lalu lintas dapat mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pengendara yang baru pertama kali melintas atau tersesat akibat ketidaksesuaian petunjuk aplikasi navigasi. Menurutnya, edukasi atau teguran akan lebih tepat dibanding langsung menjatuhkan sanksi tilang.
Dalam konteks tersebut, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan ruang bagi anggota Polri menggunakan diskresi dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum. Sementara itu, prinsip pelayanan publik juga mendorong pendekatan yang humanis dengan mempertimbangkan keadaan setiap kasus.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Bone belum memberikan penjelasan resmi. Terkait dasar pertimbangan penindakan terhadap Mail.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang tersedia. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Serta membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian.

