BULUKUMBA, SULSEL –– Tim URC Resmob Polres Bulukumba mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Seorang pria berinisial SS (33), warga BTN Bonto Kamase, Desa Paenre Lompoe. Kecamatan Gantarang, diamankan polisi di rumahnya pada. Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muh. Usman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Korban merupakan perempuan berinisial NA (49), seorang ASN yang berdomisili di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Andi Imran, Jumat (21/8/2026).
Kunci Rumah Disimpan di Pot Bunga
Menurut polisi, aksi pencurian terjadi ketika korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh.
SS diduga mengambil kunci rumah korban yang disimpan di dalam pot bunga. Setelah mendapatkan kunci, pelaku diduga membuka pintu dan masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, pelaku mengambil dompet berisi uang tunai serta sejumlah telepon seluler milik korban.
Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu depan dan kembali meletakkan kunci rumah di tempat semula.
Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol setelah kembali dari masjid dan mendapati telepon selulernya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan, Tim URC Resmob berhasil mengidentifikasi SS dan mengetahui keberadaannya.
Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan SS bersama barang bukti berupa:
- Satu unit HP Oppo A5 warna putih.
- Satu unit HP Oppo A17K warna emas.
- Satu unit HP Oppo Reno warna silver.
Dalam pemeriksaan awal. SS mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Ia juga mengaku menemukan kunci rumah korban, sebelum masuk dan mengambil telepon seluler serta dompet.
Mobile Banking Korban Diduga Dipakai
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah polisi memperoleh keterangan. Bahwa tersangka diduga menggunakan layanan mobile banking yang terhubung dengan salah satu telepon seluler korban.
Menurut keterangan polisi, uang tersebut digunakan untuk melakukan top up e-wallet milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui menggunakan barang hasil pencurian untuk kepentingan pribadi. Uang yang diakses melalui mobile banking korban diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba dan judi online,” jelas AKP Andi Imran.
Polisi menyebut SS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Polres Bulukumba memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan. Untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Serta memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



