Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online, Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi
Hukrim

Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online, Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 27, 2025Tidak ada komentar80 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maros, Sulawesi Selatan — Jajaran Sat Narkoba Polres Maros berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) warga kecamatan moncongloe Bulu. Kecamatan moncongloe maros.

AR ditangkap pada hari, selasa (20/05/2025) di kediamannya, di wilayah Moncongloe Kabupaten Maros setelah terbukti melakukan transaksi narkoba secara online.

Penangkapan AR, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian, mengenai adanya transaksi narkoba melalui media sosial, dan aplikasi pesan instan.

Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online, Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak digital pelaku, tim Sat Narkoba Polres Maros kemudian bergerak cepat.

“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli narkoba secara online. Setelah kami kembangkan, ternyata memang benar adanya transaksi yang melibatkan tersangka AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin S.H.,M.H, Selasa (27/5/2025).

Saat penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, antara lain 4 Paket kecil sabu dan paket sasetan plastik kosong siap pakai, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba, 1 unit alat timbang dan potongan pipet plastik

AR diduga kuat membeli sabu, dari seseorang melalui platform online, dan rencananya akan digunakan sendiri dan diedarkan kembali di kalangan terbatas.

“Tersangka membeli barang haram ini dengan sistem terputus, memanfaatkan kemudahan transaksi online agar tidak mudah terlacak,” tambah Kasat Narkoba AKP Salehudin.

Saat ini, AR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Maros mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia maya guna mencegah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus operandi peredaran narkoba semakin canggih dan merambah ke ranah online.

 

Laporan : Darman Rahman
Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

By Kilas AdminApril 18, 20261

Makassar SulSel — Gerakan Perlawanan Jalanan (GPJ) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di…

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026

20 Warga Binaan Rutan Ambon Dikawal Ketat Jalani Sidang di PN Ambon

April 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.