Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Pelajar Tanakeke Belum Dapat MBG, Pemerintah Dipertanyakan

Juli 27, 2026

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online, Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi
Hukrim

Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online, Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 27, 2025Tidak ada komentar80 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maros, Sulawesi Selatan — Jajaran Sat Narkoba Polres Maros berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) warga kecamatan moncongloe Bulu. Kecamatan moncongloe maros.

AR ditangkap pada hari, selasa (20/05/2025) di kediamannya, di wilayah Moncongloe Kabupaten Maros setelah terbukti melakukan transaksi narkoba secara online.

Penangkapan AR, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian, mengenai adanya transaksi narkoba melalui media sosial, dan aplikasi pesan instan.

Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online, Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak digital pelaku, tim Sat Narkoba Polres Maros kemudian bergerak cepat.

“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli narkoba secara online. Setelah kami kembangkan, ternyata memang benar adanya transaksi yang melibatkan tersangka AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin S.H.,M.H, Selasa (27/5/2025).

Saat penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, antara lain 4 Paket kecil sabu dan paket sasetan plastik kosong siap pakai, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba, 1 unit alat timbang dan potongan pipet plastik

AR diduga kuat membeli sabu, dari seseorang melalui platform online, dan rencananya akan digunakan sendiri dan diedarkan kembali di kalangan terbatas.

“Tersangka membeli barang haram ini dengan sistem terputus, memanfaatkan kemudahan transaksi online agar tidak mudah terlacak,” tambah Kasat Narkoba AKP Salehudin.

Saat ini, AR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Maros mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia maya guna mencegah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus operandi peredaran narkoba semakin canggih dan merambah ke ranah online.

 

Laporan : Darman Rahman
Pemuda Di Maros Harus Berurusan Dengan Polisi Terlibat Transaksi Narkoba Secara Online
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Resmob Polres Bone Bekuk Pencuri Mesin Penggiling

Juli 16, 2026

PB HIPERMATA Desak APH Usut Dugaan Timbunan Ilegal Proyek Azazil Bakery

Juli 16, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Pendidikan

Ribuan Pelajar Tanakeke Belum Dapat MBG, Pemerintah Dipertanyakan

By Kilas AdminJuli 27, 2026278

TAKALAR —  Ribuan pelajar di Kecamatan Kepulauan Tanakeke hingga kini belum tersentuh program Makan Bergizi…

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026

Tangani Penipuan Arisan Online Lintas Provinsi, Polisi: Tak Ada yang Bisa Lari dari Jerat Hukum

Juli 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.