Bone, SulSel — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.
Seorang pria berinisial HDR (46) diamankan pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Ia diduga mencuri satu unit mesin penggiling adonan milik FRD (40).
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih pinjaman koperasi.
Namun, setelah mengetahui korban tidak berada di rumah. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah, dan membawa mesin penggiling adonan tanpa seizin pemilik.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone. Tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li mengatakan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling adonan yang sebelumnya diambil dari rumah korban,” ujar AKP Alvin.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankandiamankan. Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar, tetap waspada dan aktif. Menjaga keamanan lingkungan.
Warga yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Siminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi, selama 24 jam dan bebas pulsa.

