Kilasjurnalis.com Makassar Sulawesi Selatan — Tim resmob polsek tallo berhasil mengamankan pelaku curanmor kurang dari 24 jam, di kabupaten gowa. Sulawesi selatan (25 /12/2024) siang hari
Sehari sebelumnya korban JS datang ke Mako Polsek Tallo untuk melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha type N-Max tahun 2019 dicafe, My F Space Makassar
Mengetahui Adanya kejadian tersebut, Tim resmob polsek tallo langsung meluncur di tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengecek cctv yang ada di lokasi, sambil menggali keterangan saksi
Tak butuh waktu lama, tim resmob polsek tallo yang dipimpin. Ipda Haski jaya hasnun. SH. MM, selaku panit resmob polsek tallo bergerak cepat melakukan pencarian
Kanit reskrim polsek tallo. Iptu saiful basir. SE, mengatakan pelaku. Dc (33) tahun berhasil diamankan serta barang buktinya, di perkampungan borimatangkasa. Kecamatan bajeng barat. Kabupaten gowa, sekitar pukul 13:00 wita,” jelasnya
“Sebelumnya, pelaku perna meminjam sepeda motor korban milik js, lalu pelaku berniat untuk mengambil dengan menduplikat kunci motor korban,” ungkap Ipda Haski.
Lanjut, pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang bukti, 1 unit motor yamaha type N-Max milik korban Js, 1 switer yang digunakan pelaku saat bereaksi, dan 1 buah kunci duplikat telah diserahkan langsung ke. Mako polsek tallo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Panit resmob polsek tallo Ipda Haski
Kapolsek tallo kompol. H. Syamsuardi S.Sos. MH, membenarkan bahwa pelaku sendiri adalah mantan. Anggota TNI AU dan sudah PTDH karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018.
“Pelaku saat ini kita sudah amankan sekitar pukul 13:00 wita, sementara dalam tahap pengembangan, tudak menutup kemungkinan pelaku nerupakan sindikat curanmor,” terang kapolsek tallo
Kapolsek tallo juga menambahkan, untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 363. KUHP tentang curanmor dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Kompol H.Syamsuardi. S.sos. MH