BONE, SULSEL — Sejumlah warga mendesak Kapolres Bone agar tidak menutup mata terhadap dugaan. Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Patimpeng. Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone. Minggu (2/8/2026).
Tambang disebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial. PB (Pabo) bersma MB (Mubarak) itu disebut beroperasi sekitar 500 meter dari. Kantor Polsek Patimpeng.
Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. Untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan, Legalitas aktivitas penambangan tersebut.
“Jika terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap aktivitas tambang segera dihentikan, dan diproses secara hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta. Identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas pertambangan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan. Penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai sanksi. Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Polres Bone bersama instansi terkait melakukan investigasi secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurut warga, penanganan dugaan tambang ilegal tersebut penting untuk menjaga. Kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan infrastruktur. Serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi. Kepala Desa Patimpeng maupun pihak yang disebut warga sebagai pemilik tambang. Yaitu, Pabo dan Mubarak, untuk memperoleh klarifikasi. Keduanya belum memberikan tanggapan. Sehingga berita ini akan diperbarui apabila hak jawab atau keterangan resmi telah diterima.

