Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Rugikan Korban Rp 6,8 Juta Pelaku Pencurian Kartu ATM, Kini Berurusan Satreskrim Polres Gowa 
Hukrim

Rugikan Korban Rp 6,8 Juta Pelaku Pencurian Kartu ATM, Kini Berurusan Satreskrim Polres Gowa 

Kilas AdminBy Kilas AdminApril 14, 2025Tidak ada komentar7 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Gowa-Sulawesi Selatan — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA M. Iskandar. P, S.H., M.H. berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SW (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian kartu ATM milik seorang wiraswasta asal Makassar, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/332/III/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 28 Maret 2025, terkait kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di gerai ATM BRI Unit Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam peristiwa ini adalah Cristina Cindy Claudia (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Rosewood Cross No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Modus operandi pelaku adalah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas, yang saat itu tersimpan di dalam mobil korban.

Setelah berhasil mengambil kartu ATM tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian sebesar Rp6.805.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di rumah neneknya yang berlokasi di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa.

Tim Jatanras yang dipimpin IPDA M. Iskandar. P segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan SW tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diproses secara hukum.

Dalam hasil interogasi, SW mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM dari tas korban dan menggunakannya untuk menarik uang tunai. Setelah itu, kartu ATM milik korban dibuang ke kanal di bawah Jembatan Romangpolong.

Atas tindakannya, SW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, termasuk kartu ATM, di dalam kendaraan tanpa pengawasan.

 

Sumber : Humas Polres Gowa
Laporan : Muhammad Nelen
Kini Berurusan Satreskrim Polres Gowa Rugikan Korban Rp 6.8 Juta Pelaku Pencurian Kartu ATM
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Kejati Sulsel di Minta Periksa Sekda bersama Eks Sekda Gowa 

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.