BONE — Kecelakaan kerja maut terjadi di lokasi tambang galian golongan C di Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Seorang operator alat berat bernama Irpan (32) tewas setelah tertimbun material tanah bercampur batu gunung saat melakukan aktivitas pengerukan.
Kematian pekerja tersebut kini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan standar keselamatan kerja di lokasi tambang.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang galian C tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas pertambangan di lokasi itu tidak hanya menyisakan persoalan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi membuka persoalan hukum terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.
Korban diketahui bekerja sebagai operator alat berat. Saat kejadian, Irpan sedang mengoperasikan excavator PC 200 merek Hitachi warna oranye untuk mengeruk material batu gunung dan timbunan sirtu.
Aktivitas pengerukan dilakukan dengan mengambil material dari bagian atas area tambang.
Material hasil pengerukan kemudian dimuat ke mobil dump truck.
Namun, saat korban kembali melakukan pengerukan, tiba-tiba tanah bercampur batu gunung mengalami longsor.
Material tersebut menimpa alat berat yang dioperasikan korban.
Korban disebut sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari alat berat.
Namun, upaya tersebut diduga tidak berhasil. Korban kembali tertimpa material longsoran dan tertimbun di lokasi kejadian.
Para pekerja yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan upaya evakuasi.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi dengan luka dan darah keluar dari bagian mulut akibat tertimpa material longsoran.
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah duka.
Kepala Desa Lampoko, Ahmad Said, saat dikonfirmasi melalui. WhatsApp membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menyebut, lokasi kejadian memang berada di wilayah Desa Lampoko.
“Saya sementara berada di Jeneponto karena ada acara perkawinan keluarga. Saya mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Lampoko,” ujarnya.
Pasca-kejadian, personel Polsek Barebbo bersama unsur Tripika mendatangi lokasi tambang.
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan. Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait didesak tidak hanya mengusut penyebab tewasnya korban, tetapi juga memeriksa legalitas operasional tambang tersebut.
Pertanyaan pentingnya: apakah lokasi tambang tersebut, memiliki izin resmi. Siapa pemilik atau pengelolanya, dan apakah standar keselamatan kerja telah dipenuhi?
Sebab, apabila benar aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin, maka dugaan kecelakaan kerja maut tersebut berpotensi membuka persoalan yang lebih besar.
Termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait. Legalitas kegiatan maupun standar keselamatan kerja di lokasi.
Polisi dan instansi yang berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Agar dugaan tambang tanpa izin tidak berhenti hanya pada peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pekerja.

