Maros, SulSel — Praktik perjudian sabung ayam di Lingkungan Ammarang kelurahan borong. Kecamatan tanralili kabupaten Maros. Akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Maros.
Penggerebekan yang dilakukan Tim Jatanras pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Tak ingin memberi ruang bagi para pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas memergoki sejumlah orang tengah asyik mengikuti perjudian sabung ayam.
Tanpa menunggu lama, Tim Jatanras langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, lima orang yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti di lokasi,” ujar AKP Ridwan, Selasa (14/7/2026).
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (37), N (33), F (28), AF (29), dan T (42).
Mereka langsung digelandang ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2.012.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Selain itu, petugas mengamankan satu arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat unit telepon genggam, serta lima unit sepeda motor yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima terduga mengakui ikut dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut.
Namun, kasus ini belum berhenti.
Seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan hingga kini masih diburu petugas.
Polisi memastikan pengejaran terhadap pria tersebut terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
AKP Ridwan menegaskan, Polres Maros tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Maros masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Serta mengembangkan kasus untuk memburu pihak lainnya, yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut.

