BONE, SULSEL — Penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, kembali menuai sorotan.
Kali ini, keluhan datang dari pengguna kendaraan truk yang mempertanyakan aturan pembatasan pengisian solar hingga Rp200 ribu.
Seorang pengguna kendaraan berinisial MS mengaku mengalami persoalan saat mengantre solar pada Minggu (16/8/2026).
Menurut MS, kendaraan yang datang lebih awal atau sudah mengantre sebelum pukul 12.00 WITA disebut hanya diperbolehkan mengisi solar senilai Rp200 ribu.
Sementara kendaraan yang ingin mengisi hingga Rp400 ribu disebut harus memarkir kendaraan lebih jauh di kawasan Tocina.
“Kalau cepatki pergi mengantri dibawa jam 12, hanya Rp200 ribu mauki nakasi. Kalau mauki Rp400 ribu, harus simpan jauh mobil di kawasan Tocina,” ujar MS.
MS mempertanyakan dasar penerapan aturan tersebut.
Ia menilai kebutuhan solar untuk kendaraan truk tidak selalu dapat dipenuhi hanya dengan Rp200 ribu, terlebih kendaraan sudah mengantre sejak malam hari.
“Masa dibuatkan aturan kalau kami hanya bisa mengisi Rp200 ribu. Sedangkan kami membutuhkan solar yang lebih untuk kendaraan kami. Padahal kami mengantri sejak malam,” keluhnya.
Dugaan Pelansiran Ikut Disorot
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah MS mengaku melihat kendaraan yang diduga digunakan untuk melansir solar.
Ia bahkan menduga terdapat kendaraan yang membawa jeriken dan ikut mengantre di SPBU.
“Mereka sepertinya lebih mementingkan para pelansir. Dan saya juga melihat bahwa pekerja SPBU sendiri juga melansir. Ada kendaraannya yang berisi jeriken juga ikut mengantri,” ungkap MS.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pengguna kendaraan dan belum menjadi fakta yang terbukti.
Karena itu, mekanisme penyaluran solar di SPBU Pakkasalo dinilai perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Pengelola SPBU Beri Penjelasan
Pengelola SPBU Pakkasalo, Suriani, membenarkan adanya pembatasan pengisian hingga Rp200 ribu dalam kondisi tertentu.
Menurut Suriani, aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan yang datang siang hari tetapi memilih bermalam untuk mengantre.
Ia menyebut kebijakan itu merupakan inisiatif pihak SPBU untuk mencegah kendaraan parkir terlalu lama dan mengganggu warga sekitar.
“Kalau tidak mau dikasih Rp200 ribu, jangan bermalam. Bisa bermalam, tapi jam 12 malam baru bawa mobil untuk mengantre. Bisa dikasih di atas Rp200 ribu, tetapi datang pagi atau jam 12 malam, jangan datang jam 12 siang lalu mobil dibiarkan bermalam,” jelas Suriani, Senin (17/8/2026) malam.
Suriani juga membantah pihak SPBU menyuruh sopir memarkir kendaraan terlalu jauh.
Ia mengatakan larangan hanya diberlakukan terhadap kendaraan yang parkir di depan rumah warga karena dinilai mengganggu akses masyarakat.
SPBU Bantah Ada Pelansiran
Terkait dugaan pelansiran, Suriani membantah adanya pekerja SPBU yang mengambil solar subsidi menggunakan jeriken.
Ia menjelaskan pengisian menggunakan jeriken juga dibatasi karena stok solar terbatas sementara antrean kendaraan cukup panjang.
Menurutnya, petani bahkan terkadang hanya memperoleh satu atau dua jeriken.
“Kadang petani hanya mendapatkan satu atau dua jeriken. Itupun sudah diatur, masih banyak yang tidak kebagian. Kalau jeriken tidak dilayani, saya juga disalahkan petani,” jelasnya.
Suriani menegaskan seluruh pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban antrean dan menghindari gangguan terhadap warga sekitar SPBU.
Pernah Disidak Bupati Bone
Sorotan terhadap pelayanan solar di SPBU Pakkasalo bukan kali pertama terjadi.
Pada 28 Juli 2026, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di SPBU Uloe/Pakkasalo setelah melihat kondisi antrean kendaraan.
Dalam sidak tersebut, Bupati menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.
Distribusi BBM juga diminta dilakukan secara tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.
Namun beberapa hari kemudian, tepatnya 31 Juli 2026, kembali muncul pemberitaan mengenai pengisian solar menggunakan sejumlah jeriken di SPBU Pakkasalo.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak SPBU menyebut stok solar yang diterima sekitar 8 kiloliter per hari.
Pengisian menggunakan jeriken disebut dibatasi sekitar 30 liter dan dilakukan pada waktu tertentu.
Publik minta distribusi Solar Dibuka Terang
Rangkaian persoalan tersebut membuat distribusi solar subsidi di. SPBU Pakkasalo kembali menjadi perhatian publik.
Pertanyaan masyarakat kini bukan sekadar. Soal boleh atau tidaknya menggunakan jeriken.
Yang lebih penting adalah apakah seluruh proses penyaluran solar subsidi. Telah berjalan sesuai ketentuan dan diberikan secara adil kepada masyarakat yang berhak.
Mekanisme antrean, pembatasan pembelian, transaksi menggunakan jeriken. Hingga data penerima BBM subsidi perlu dipastikan transparan.
Jika diperlukan, instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan. Terhadap sistem penyaluran dan transaksi di SPBU tersebut.
Pemeriksaan penting dilakukan agar tidak muncul ruang bagi. Praktik penyimpangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pengelola SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa. SPBU Pakkasalo terbukti melakukan pelansiran, atau menjadi tempat penampungan solar subsidi.
KILASJURNALIS akan terus memantau perkembangan persoalan ini, dan membuka ruang bagi pihak SPBU. Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bone, maupun aparat penegak hukum. Untuk memberikan keterangan resmi apabila terdapat perkembangan terbaru.



