BONE — Proyek cetak sawah tahun 2025 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Bukan tanpa alasan.
Proyek bernilai sekitar Rp47,6 miliar itu dipertanyakan setelah kondisi lahan di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, dinilai tidak menunjukkan hasil sebagaimana program cetak sawah.
Di kawasan pegunungan tersebut, aktivitas persawahan justru tidak terlihat.
Lahan yang masuk dalam program malah tampak ditanami komoditas lain, salah satunya jagung.
Kondisi ini menjadi tanda tanya besar.
Sebab, program yang menghabiskan puluhan miliar rupiah tersebut, seharusnya menghasilkan lahan yang siap dimanfaatkan sebagai areal persawahan.
Namun, di sejumlah titik, lahan masih terlihat dipenuhi. Bebatuan dan bongkahan kayu.
Kontur wilayah yang cukup tinggi juga, menjadi perhatian.
Pertanyaannya sederhana: seperti apa perencanaan dan. Kajian lokasi sebelum proyek tersebut dikerjakan?
Sorotan terhadap proyek ini bukan sekadar persoalan kondisi lahan.
LSM Lamellong sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Watampone pada Jumat, 27 Maret 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek cetak sawah tahun 2025.
Nilai pekerjaannya pun cukup fantastis.
Terdapat empat perusahaan pemenang tender yang mengerjakan paket proyek tersebut.
Mineral Unggul Jaya mendapat kontrak sekitar Rp12,2 miliar.
Amarta Konstruksi sebesar Rp5,8 miliar.
Amal Loponindo mencapai Rp21,3 miliar.
Sementara Icon Perkasa Abadi mengantongi kontrak sekitar Rp8,3 miliar.
Jika ditotal, nilai empat paket tersebut mencapai sekitar Rp47,6 miliar.
Angka itu tentu bukan nilai kecil.
Karena itu, kondisi fisik dan manfaat proyek menjadi penting untuk diuji.
Apakah pekerjaan yang dibayar dengan anggaran puluhan miliar rupiah benar-benar menghasilkan sawah?
Ataukah ada persoalan lain yang perlu dibongkar melalui pemeriksaan aparat penegak hukum?
Jawabannya tentu harus berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kondisi lapangan, serta hasil pemeriksaan resmi.
Sebab, kondisi lahan di lapangan saja belum cukup. Untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara.
Namun, fakta bahwa proyek tersebut telah diadukan ke. Kejaksaan Negeri Watampone membuat persoalan ini layak mendapat perhatian serius.
Terlebih, hingga Senin (17/8/2026), pihak Kejaksaan Negeri Watampone. Belum memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
Publik pun kini menunggu.
Akankah dugaan dalam proyek cetak sawah senilai. Rp47,6 miliar ini diperiksa secara menyeluruh?
Atau persoalan tersebut kembali berhenti sebagai pengaduan?
Satu hal yang jelas, uang negara puluhan miliar rupiah, harus berbanding lurus dengan hasil pekerjaan. Dan manfaat yang diterima masyarakat.



