Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026

Tangani Penipuan Arisan Online Lintas Provinsi, Polisi: Tak Ada yang Bisa Lari dari Jerat Hukum

Juli 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda ยป PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku, PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup
Hukrim

PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku, PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup

Kilas AdminBy Kilas AdminJuni 10, 2025Tidak ada komentar3 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, Sulawesi Selatan — Dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Makassar. PERAK (Pembela Rakyat) desak DPRD Makassar dan Dinas terkait izin Operasional dan Ketenagakerjaan PT. Primafood Internasional untuk segera realisasikan tutup sementara bahkan hentikan aktivitas PT. Primafood Internasional yang berada di Kota Makassar.

Diketahui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama telah disimpulkan bahwa kuat dugaan PT. Primafood Internasional menabrak aturan yang berlaku di Kota Makassar yang dimana dugaan tersebut diperkuat beberapa keterangan dari Dinas terkait, hal itu menyimpulkan permasalahan yang sangat kompleks dalam tubuh PT. Primafood Internasional.

PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku, PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup

Divisi Hukum dan Pelaporan Perak, Musaharin menyampaikan kompleksitas permasalahan yang ada memberikan gambaran bahwa hal tersebut keliru jika di normalisasikan dan mesti ada upaya penutupan sementara hingga pemberhentian aktivitas terhadap perusahaan tersebut.

“Kami herankan, sementara izin operasional PT. Primafood Internasional di persoalkan, PT. Primafood Internasional malah Grand Opening toko baru,” ucap Musaharin di dalam RDP. Rabu (04/06/25).

Lanjut Musaharin, PT. Primafood Internasional ini sudah dari tahun 2023 lalu masuk ke Kota Makassar dan masa baru sekarang tahun 2025 mau diurus mesti ada sanksi tegas buat para pengusaha yang yang terindikasi nakal atau menabrak aturan.

“Kami paham betul dengan adanya PT. Primafood Internasional setidaknya bisa mengurangi jumlah pengangguran, tapi jangan juga mengabaikan regulasi aturan yang berlaku di Kota Makassar”, lanjutnya.

Belum lagi, soal ketenagakerjaan yang dimana ada dugaan pihak PT. Primafood Internasional mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami sangat sangat berterima kasih karena sudah difasilitasi oleh DPRD Makassar melalui Komisi C. Dan kami yakin Komisi C DPRD dan Dinas Terkait mampu mengambil keputusan hingga mengeluarkan rekomendasi untuk segera menutup PT. Primafood Internasional,” tutupnya.

 

Sumber : Musaharin
Laporan : Muhammad Nelen
PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Resmob Polres Bone Bekuk Pencuri Mesin Penggiling

Juli 16, 2026

PB HIPERMATA Desak APH Usut Dugaan Timbunan Ilegal Proyek Azazil Bakery

Juli 16, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Hukrim

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

By Kilas AdminJuli 25, 2026373

GOWA — Maraknya aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga…

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026

Tangani Penipuan Arisan Online Lintas Provinsi, Polisi: Tak Ada yang Bisa Lari dari Jerat Hukum

Juli 24, 2026

Operator Tewas Tertimbun, Legalitas Tambang Bone Diduga Ilegal

Juli 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.