Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku, PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup
Hukrim

PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku, PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup

Kilas AdminBy Kilas AdminJuni 10, 2025Tidak ada komentar3 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, Sulawesi Selatan — Dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Makassar. PERAK (Pembela Rakyat) desak DPRD Makassar dan Dinas terkait izin Operasional dan Ketenagakerjaan PT. Primafood Internasional untuk segera realisasikan tutup sementara bahkan hentikan aktivitas PT. Primafood Internasional yang berada di Kota Makassar.

Diketahui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama telah disimpulkan bahwa kuat dugaan PT. Primafood Internasional menabrak aturan yang berlaku di Kota Makassar yang dimana dugaan tersebut diperkuat beberapa keterangan dari Dinas terkait, hal itu menyimpulkan permasalahan yang sangat kompleks dalam tubuh PT. Primafood Internasional.

PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku, PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup

Divisi Hukum dan Pelaporan Perak, Musaharin menyampaikan kompleksitas permasalahan yang ada memberikan gambaran bahwa hal tersebut keliru jika di normalisasikan dan mesti ada upaya penutupan sementara hingga pemberhentian aktivitas terhadap perusahaan tersebut.

“Kami herankan, sementara izin operasional PT. Primafood Internasional di persoalkan, PT. Primafood Internasional malah Grand Opening toko baru,” ucap Musaharin di dalam RDP. Rabu (04/06/25).

Lanjut Musaharin, PT. Primafood Internasional ini sudah dari tahun 2023 lalu masuk ke Kota Makassar dan masa baru sekarang tahun 2025 mau diurus mesti ada sanksi tegas buat para pengusaha yang yang terindikasi nakal atau menabrak aturan.

“Kami paham betul dengan adanya PT. Primafood Internasional setidaknya bisa mengurangi jumlah pengangguran, tapi jangan juga mengabaikan regulasi aturan yang berlaku di Kota Makassar”, lanjutnya.

Belum lagi, soal ketenagakerjaan yang dimana ada dugaan pihak PT. Primafood Internasional mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami sangat sangat berterima kasih karena sudah difasilitasi oleh DPRD Makassar melalui Komisi C. Dan kami yakin Komisi C DPRD dan Dinas Terkait mampu mengambil keputusan hingga mengeluarkan rekomendasi untuk segera menutup PT. Primafood Internasional,” tutupnya.

 

Sumber : Musaharin
Laporan : Muhammad Nelen
PERAK Desak DPRD & Dinas Terkait Untuk Tutup PT. Primafood Internasional Mengabaikan Aturan Yang Berlaku
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

By Kilas AdminApril 30, 20262

Takalar SulSel — Dugaan skandal dalam pengelolaan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi dan Informatika…

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.