Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Pelajar Tanakeke Belum Dapat MBG, Pemerintah Dipertanyakan

Juli 27, 2026

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Kuasa Hukum Tersangka Narkotika Bantah, Ini Tanggapan Humas Polres Pelabuhan
Hukrim

Kuasa Hukum Tersangka Narkotika Bantah, Ini Tanggapan Humas Polres Pelabuhan

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 7, 2026Tidak ada komentar4 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani satuan resnarkoba polres pelabuhan Makassar, menjadi perhatian publik menyusul munculnya perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum tersangka dan Humas Polres Pelabuhan, khususnya terkait jumlah dan mekanisme pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Perbedaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal, menyampaikan keterangan pers pada selasa 3 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi secara resmi oleh Humas Polres Pelabuhan Makassar.

Kuasa hukum tersanhka (Cikal) dari Kantor Firma Hukum Dr. Kurniawan, S.H., M.H. menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan pada 25 Desember 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Namun, menurut mereka, jumlah pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut tidak sebanding dengan isi BAP yang tercantum dalam berkas perkara yang diterima Kejaksaan.

Kuasa hukum menyebut kliennya hanya menjawab, sekitar 5 hingga 10 pertanyaan, sementara dalam berkas perkara tercatat hingga 44 pertanyaan, tanpa adanya pemanggilan resmi untuk pemeriksaan tambahan.

Atas kondisi itu, kuasa hukum menyampaikan keberatan dan menilai terdapat perbedaan versi BAP, yang perlu diluruskan melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal, mereka juga menyatakan telah menempuh langkah pengaduan resmi serta meminta dilakukan BAP ulang.

Sementara itu ditempat terpisah, humas polres pelabuhan yang menerima awak media untuk melakukan klarifisikasi secara langsung di Polres Pelabuhan, “Aidil, Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum CKL, secara tegas membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan tersangka. Aidil, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap CKL dilakukan secara menyeluruh, dengan total 44 pertanyaan, dan pelaku didampingi penasihat hukum sejak awal hingga selesai.

“Pemeriksaan BAP dilakukan sampai 44 pertanyaan dan didampingi kuasa hukum, setelah selesai. BAP ditandatangani oleh tersangka dan penasihat hukumnya, karena itu, tidak benar jika disebut hanya 5 atau 10 pertanyaan,” ujar Aidil. Humas Ia juga menegaskan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait perkara yang telah berstatus P-19, Aidil, menyatakan tidak dilakukan BAP ulang atau pemeriksaan ulang terhadap tersangka. Menurutnya, pengembalian berkas oleh jaksa bukan untuk mengulang pemeriksaan, melainkan untuk melengkapi unsur administrasi dan keterangan tertentu.

“Pengembalian berkas bukan untuk pemeriksaan ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup,” jelas Aidil. Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan kuasa hukum yang menilai BAP sebelumnya perlu ditinjau ulang karena dianggap tidak mencerminkan proses pemeriksaan yang sebenarnya.

Selain BAP, perbedaan pandangan juga muncul terkait penguasaan barang bukti. Kuasa hukum Cikal, menyatakan kliennya tidak menguasai sebagian barang bukti yang dilekatkan dalam konstruksi perkara dan menilai penetapan tersebut hanya didasarkan pada penunjukan pihak lain yang terlebih dahulu ditangkap. Penetapan tersangka dilakukan karena adanya alat bukti yang cukup, dan menegaskan bahwa detail penguasaan barang bukti akan diuji lebih lanjut di persidangan.

“Seluruh pembuktian akan dibuka di pengadilan,” kata Aidil. Ia juga meluruskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, dan obat-obatan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.

Aidil menyatakan bahwa polres pelabuhan terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum, termasuk pengaduan ke Propam maupun upaya praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum yang disediakan negara,” ujarnya

Disisi lain, kuasa hukum Cikal, menegaskan akan terus mengawal perkara ini, untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi, dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum dan Humas Polres Pelabuhan, perkara ini dipastikan akan diuji melalui proses peradilan. Pengadilan menjadi forum untuk menilai kesesuaian prosedur, kekuatan alat bukti, serta konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sementara itu kuasa hukum CK menyatakan sementara mempersiapkan pendaftaran praperadilan.

 

Laporan : Usman 
Ini Tanggapan Humas Polres Pelabuhan Kuasa Hukum Tersangka Narkotika Bantah
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Resmob Polres Bone Bekuk Pencuri Mesin Penggiling

Juli 16, 2026

PB HIPERMATA Desak APH Usut Dugaan Timbunan Ilegal Proyek Azazil Bakery

Juli 16, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Pendidikan

Ribuan Pelajar Tanakeke Belum Dapat MBG, Pemerintah Dipertanyakan

By Kilas AdminJuli 27, 2026278

TAKALAR —  Ribuan pelajar di Kecamatan Kepulauan Tanakeke hingga kini belum tersentuh program Makan Bergizi…

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026

Tangani Penipuan Arisan Online Lintas Provinsi, Polisi: Tak Ada yang Bisa Lari dari Jerat Hukum

Juli 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.