Wajo, SulSel — Misteri hilangnya Paramitha Titania Anggelica (26), warga Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, akhirnya terungkap setelah dua tahun.
Polres Wajo membongkar kasus tersebut dan menetapkan Alber alias Latu Bin Markus Pacca (37), warga yang disebut sebagai tetangga korban, sebagai pelaku dalam perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan Paramitha meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula pada 22 Juli 2024. Saat itu, Paramitha berangkat dari Wajo menuju Morowali, Sulawesi Tengah, dengan menumpangi mobil travel yang dikemudikan Alber.
Perjalanan yang mencapai sekitar 647 kilometer itu berubah menjadi tragedi.
Menurut keterangan polisi, konflik diduga muncul setelah korban menelepon orang tuanya. Pelaku disebut tersinggung dengan ucapan korban yang menyinggung dirinya sebagai sopir.
Sesaat sebelum tiba di Morowali, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan korban dipukul menggunakan kunci roda mobil.
“Sesaat sebelum sampai di tujuan, pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Douglas dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).
Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga membungkus jasad korban menggunakan karung beras dan hammock.
Jasad Paramitha kemudian dibuang ke jurang di kawasan Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan pengambilan barang milik korban.
Dua unit telepon seluler serta dompet berisi dua kartu ATM milik korban disebut turut diambil.
“Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban, serta dompet berisi dua kartu ATM (BRI dan BNI) dengan total nilai saldo sekitar Rp62 juta,” kata Douglas.
Kasus ini baru terungkap setelah sekitar dua tahun sejak Paramitha dinyatakan hilang.
Dalam konferensi pers, Kapolres Wajo didampingi Wakapolres Kompol Andi Syamsu Lifu, Kasat Reskrim Iptu Fahrul, Kanit PPA Ipda Anna, Kanit Resmob Ipda Anwar Ali, serta Kasi Propam AKP Siswanto.
Pelaku kini telah diamankan Polres Wajo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut, berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

