TAKALAR SULSEL — Aktivitas tambang pasir (galian C) secara ilegal terus berlangsung secara terang-terangan di desa sawakong kecamatan galesong selatan kabupaten takalar provinsi sulawesi selatan. Kamis(17 Juli 25).
hingga hari ini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Praktik ini semakin membuat publik geram dan mempertanyakan keberpihakan kapolres Takalar terhadap hukum.
Diduga kuat, para pelaku usaha pertambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Mulai dari izin lingkungan, hingga izin usaha pertambangan, bahkan izin persetujuan akhir yang diatur dalam regulasi perundang-undangan pertambangan, tidak dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. Mereka tetap leluasa menjalankan kegiatan yang merusak dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Kami meminta agar aparat penegak hukum APH tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga bertindak nyata dengan mengawasi, mengevaluasi, dan jika perlu menindak tegas pelaku usaha ilegal. Masyarakat meminta agar mereka yang belum memiliki izin diberikan edukasi hukum, dan mereka yang sengaja melanggar ditindak tanpa kompromi. Namun sampai saat ini, suara masyarakat tersebut seolah hanya masuk ke telinga yang tuli.
Menurut wahyu salah satu aktivis kabupaten Takalar bahwa Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap hukum yang ada di kabupaten takalar.
“APH Kabupaten Takalar dinilai takut, tak memiliki ketegasan dan keberanian dalam menjalankan amanat undang-undang. Padahal, kewajiban pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan sudah sangat jelas diatur dalam regulasi. Lantas, apa yang menghambat penindakan ini, Apakah ada pembiaran yang disengaja,” cetusnya dengan berharap ada tindakan tegas dari kapolres Takalar
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk turun tangan secara menyeluruh. Tak hanya memeriksa pelaku usaha, tetapi juga membongkar kemungkinan adanya oknum yang terlibat atau “bermain mata” dalam kasus ini. Aktivitas galian ilegal bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kerusakan ekosistem dan masa depan lingkungan hidup masyarakat desa sawakong.
Jika negara ini masih mengaku sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat mengambil kesimpulan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Kasus galian C ilegal di Desa sawakong ini harus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan menjadi ujian integritas bagi penegak hukum di Takalar,” tutupnya.

