Makassar SulSel — Rumah kopi galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar, menjadi sorotan publik setelah diduga menjual. Dan menyajikan berbagai jenis minuman, beralkohol kepada pengunjung.
Temuan tersebut memicu pertanyaan, terkait legalitas usaha dan kelengkapan izin. Penjualan minuman beralkohol yang dimiliki, tempat usaha berkedok rumah kopi tersebut.
Aduan masyarakat yang disertai bukti nota pembayaran, kini telah masuk ke pihak berwenang, dan mendapat perhatian dari. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung mengaku dapat memesan minuman beralkohol secara langsung di lokasi. Padahal, kategori usaha rumah kopi pada umumnya tidak termasuk tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tanpa izin khusus sesuai ketentuan peraturan daerah.
Mengacu pada peraturan derah kota makassar Nomor 4 Tahun 2014, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan, bagi usaha tertentu seperti hotel berbintang, restoran resmi, dan tempat usaha yang memiliki klasifikasi khusus. Serta dilengkapi dokumen legal seperti NIB, KBLI sesuai peruntukan, TDUP, hingga Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait apakah Rumah Kopi Galavea telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol secara sah.
Pihak Disperindag Kota Makassar mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan inspeksi mendadak guna memeriksa legalitas usaha serta kelengkapan dokumen perizinan.
“Terima kasih atas laporannya, kami akan segera tindak lanjuti,” ujar Abdul Hamid kepada awak media, Selasa (12/05/2026).
Inspeksi nantinya akan difokuskan, pada pemeriksaan izin usaha, dokumen penjualan minuman beralkohol. Hingga kesesuaian jenis usaha, dan lokasi operasional.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rumah Kopi Galavea, belum memberikan tanggapan resmi, terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

