Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

Mei 12, 2026

Hardiknas Cup 2 Gowa Pecah, SDN Bontorikong Tampil Perkasa

Mei 11, 2026

Kapolres Maros Terima Penghargaan dari Bupati, Bukti Polisi Aktif Bina Pelajar

Mei 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras
Hukrim

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 12, 2026Updated:Mei 13, 2026Tidak ada komentar4 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Rumah kopi galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar, menjadi sorotan publik setelah diduga menjual. Dan menyajikan berbagai jenis minuman, beralkohol kepada pengunjung.

Temuan tersebut memicu pertanyaan, terkait legalitas usaha dan kelengkapan izin. Penjualan minuman beralkohol yang dimiliki, tempat usaha berkedok rumah kopi tersebut.

Aduan masyarakat yang disertai bukti nota pembayaran, kini telah masuk ke pihak berwenang, dan mendapat perhatian dari. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung mengaku dapat memesan minuman beralkohol secara langsung di lokasi. Padahal, kategori usaha rumah kopi pada umumnya tidak termasuk tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tanpa izin khusus sesuai ketentuan peraturan daerah.

Mengacu pada peraturan derah kota makassar Nomor 4 Tahun 2014, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan, bagi usaha tertentu seperti hotel berbintang, restoran resmi, dan tempat usaha yang memiliki klasifikasi khusus. Serta dilengkapi dokumen legal seperti NIB, KBLI sesuai peruntukan, TDUP, hingga Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait apakah Rumah Kopi Galavea telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol secara sah.

Pihak Disperindag Kota Makassar mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan inspeksi mendadak guna memeriksa legalitas usaha serta kelengkapan dokumen perizinan.

“Terima kasih atas laporannya, kami akan segera tindak lanjuti,” ujar Abdul Hamid kepada awak media, Selasa (12/05/2026).

Inspeksi nantinya akan difokuskan, pada pemeriksaan izin usaha, dokumen penjualan minuman beralkohol. Hingga kesesuaian jenis usaha, dan lokasi operasional.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rumah Kopi Galavea, belum memberikan tanggapan resmi, terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Laporan : Usman
Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Oknum Manajer SPBU 74.922.47 Panaikang Diduga Pungli Solar Subsidi, Aktivis Takalar Desak APH Bertindak

Mei 9, 2026

Dugaan Pungli Solar Subsidi Rp13 Ribu per Jerigen di SPBU Panaikang Takalar, SPMP Desak Pertamina Turun Tangan

Mei 7, 2026

Ada Dugaan Pungutan Jerigen Rp10 Ribu, Mahasiswa Minta Pertamina Periksa SPBU Panaikang

Mei 4, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

By Kilas AdminMei 12, 20264

Makassar SulSel — Rumah kopi galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar, menjadi sorotan publik…

Hardiknas Cup 2 Gowa Pecah, SDN Bontorikong Tampil Perkasa

Mei 11, 2026

Kapolres Maros Terima Penghargaan dari Bupati, Bukti Polisi Aktif Bina Pelajar

Mei 11, 2026

Kupon Pasar Murah Ricuh, Warga Ujung Tanah Serbu Kantor Kelurahan

Mei 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.