Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua DPRD Bone Dilaporkan, PPPK Mengaku Dianiaya di Kantin

Juli 23, 2026

Fortuner-Pajero Diduga Borong Solar Subsidi di SPBU 74.901.13

Juli 23, 2026

HMI Bone Tagih Janji Satgas Tambang Ilegal: Jangan Tunggu Demo Besar

Juli 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras
Hukrim

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 12, 2026Updated:Mei 13, 2026Tidak ada komentar4 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Rumah kopi galavea yang berlokasi di kawasan CPI Kota Makassar, menjadi sorotan publik setelah diduga menjual. Dan menyajikan berbagai jenis minuman, beralkohol kepada pengunjung.

Temuan tersebut memicu pertanyaan, terkait legalitas usaha dan kelengkapan izin. Penjualan minuman beralkohol yang dimiliki, tempat usaha berkedok rumah kopi tersebut.

Aduan masyarakat yang disertai bukti nota pembayaran, kini telah masuk ke pihak berwenang, dan mendapat perhatian dari. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung mengaku dapat memesan minuman beralkohol secara langsung di lokasi. Padahal, kategori usaha rumah kopi pada umumnya tidak termasuk tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tanpa izin khusus sesuai ketentuan peraturan daerah.

Mengacu pada peraturan derah kota makassar Nomor 4 Tahun 2014, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan, bagi usaha tertentu seperti hotel berbintang, restoran resmi, dan tempat usaha yang memiliki klasifikasi khusus. Serta dilengkapi dokumen legal seperti NIB, KBLI sesuai peruntukan, TDUP, hingga Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait apakah Rumah Kopi Galavea telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol secara sah.

Pihak Disperindag Kota Makassar mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan inspeksi mendadak guna memeriksa legalitas usaha serta kelengkapan dokumen perizinan.

“Terima kasih atas laporannya, kami akan segera tindak lanjuti,” ujar Abdul Hamid kepada awak media, Selasa (12/05/2026).

Inspeksi nantinya akan difokuskan, pada pemeriksaan izin usaha, dokumen penjualan minuman beralkohol. Hingga kesesuaian jenis usaha, dan lokasi operasional.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rumah Kopi Galavea, belum memberikan tanggapan resmi, terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Laporan : Usman
Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Resmob Polres Bone Bekuk Pencuri Mesin Penggiling

Juli 16, 2026

PB HIPERMATA Desak APH Usut Dugaan Timbunan Ilegal Proyek Azazil Bakery

Juli 16, 2026

Polres Maros Gerebek Sabung Ayam, 5 Penjudi Diciduk

Juli 14, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Berita

Ketua DPRD Bone Dilaporkan, PPPK Mengaku Dianiaya di Kantin

By Kilas AdminJuli 23, 2026353

BONE — Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan…

Fortuner-Pajero Diduga Borong Solar Subsidi di SPBU 74.901.13

Juli 23, 2026

HMI Bone Tagih Janji Satgas Tambang Ilegal: Jangan Tunggu Demo Besar

Juli 23, 2026

Rumah Warga Dibakar Usai Dicuri, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Juli 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.