Takalar SulSel — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penjualan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan jerigen mencuat di SPBU 74.922.47 Panaikang, Kabupaten Takalar.
Sejumlah aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Sorotan tajam datang dari salah satu aktivis Takalar, Rais, yang mengungkap adanya dugaan kutipan liar sebesar Rp13 ribu per jerigen kepada warga atau konsumen yang melakukan pengisian BBM subsidi.
Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur distribusi BBM subsidi.
“Pemerintah melalui Undang-Undang Migas telah mengatur pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran. Jika benar ada kutipan sebesar Rp13 ribu per jerigen sebagai uang pelicin, maka ini patut diduga sebagai pungli dan harus ditindak tegas,” ujar Rais.
Ia menegaskan, pengawasan distribusi solar subsidi seharusnya dilakukan secara ketat untuk mencegah penyimpangan, termasuk potensi penimbunan oleh pihak-pihak tertentu.
Lebih jauh, Rais menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum pengelola SPBU dengan pihak tertentu, lantaran aktivitas pengisian solar menggunakan jerigen masih kerap terlihat secara terang-terangan.
“Saya menduga kuat ada permainan antara oknum manajer SPBU dengan pihak tertentu. Sebab hingga saat ini pengisian BBM menggunakan jerigen masih marak terjadi dan bahkan disebut berbayar per jerigen,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Menurut Rais, jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga memicu antrean panjang di SPBU yang berdampak langsung pada pengendara umum.
“APH harus segera mengambil langkah tegas agar dugaan pungli ini tidak terus merugikan masyarakat Takalar, khususnya para pengguna BBM subsidi yang berhak,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 74.922.47 Panaikang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

