Kilasjurnalis.com Makassar — Aksi brutal debt collector kembali menyita perhatian publik, seorang perempuan muda berinisial YY (26), menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok, debt collector yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan, NSC Finance bekerjasama dengan PT. Dzakim Unggul Berkah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Veteran Selatan Makassar, tepat di depan Toko Coan, pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.30–15.00 WITA, hanya beberapa hari menjelang Idul Fitri 1446 H.
Dalam laporan resmi yang diterima Polrestabes Makassar pada 6 April 2025, YY menjelaskan bahwa insiden terjadi saat dirinya hendak pulang setelah membeli bahan kue. Tiba-tiba, ia dihentikan oleh dua hingga empat orang laki-laki yang menanyakan nama “Supriadi” – sosok yang ternyata merupakan menantu dari pemilik nama di STNK kendaraan yang dipinjam YY dari ayahnya.
YY mengaku tidak mengenal nama tersebut, namun tetap dipaksa membawa motornya ke kantor NSC Finance di Jl. Gunung Bawa Karaeng, sambil dikawal oleh debt collector yang menunggangi motor. Di kantor tersebut, seorang staf menyatakan bahwa motor akan ditahan tanpa memperlihatkan dokumen resmi, surat tugas, ataupun surat keputusan dari pengadilan sebagai dasar hukum penarikan.
Bahkan ketika Supriadi, debitur yang dimaksud, menghubungi staf NSC Finance dan menjelaskan bahwa ada kesepakatan pembayaran tunggakan pada pukul 17.00 WITA hari itu, namun pihak kantor tetap menyimpan motor yang dipakai YY.
YY sangat keberatan dan mengaku mengalami trauma berat. Ia merasa ketakutan dan terancam karena digiring oleh empat laki-laki tanpa surat tugas resmi. “Ini perampasan secara nyata di depan umum yang dipertontonkan oleh debt collector,” ujar YY dalam wawancara di rumahnya pada 5 April 2025.
Pihak keluarga pun menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. H. Nur Amin, ayah korban yang juga seorang jurnalis faktual.com, mengatakan bahwa putrinya kini mengalami taruma berat, ketakutan, sulit tidur, dan merasa diawasi. “Hari ini (06/04/2025) kami telah melaporkan secara resmi kejadian ini ke Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: L1/45/IV/RES.1.24/2025/RESKRIM. Pihak kepolisian sedang memproses laporan untuk menyelidiki dugaan tindakan perampasan serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Menanggapi kejadian ini, Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir (Bang Cule), angkat bicara. Ketua IWO Sulsel desak Kapolrestabes Makassar segera bertindak tegas atas kejadian perampasan motor oleh debt collector. Bang Cule menegaskan bahwa para debt collector ini biasanya meminta perlindungan kepada aparat untuk melindungi dirinya atas aksi yang mereka lakukan. Maka dari itu, IWO Sulsel berharap Kapolrestabes Makassar dapat bertindak tegas terhadap aksi premanisme, apalagi korbannya adalah perempuan yang tidak mengetahui tentang tunggakan motor tersebut.
“Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum dan tanpa surat putusan pengadilan adalah pelanggaran. Praktik seperti ini harus dihentikan,” tegas Bang Cule.
Bang Cule berharap kasus YY menjadi momentum perbaikan sistem penagihan utang oleh lembaga keuangan agar tidak lagi menimbulkan korban. (R35)