Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asyik Main Qiu-Qiu, Pemuda di Maros Digerebek Jatanras

Juli 19, 2026

LBH Kenustra Desak Pemkab Bone Audit Barcode Solar Subsidi

Juli 18, 2026

Rokok Ilegal 5 Juta Batang Terbongkar di Sidrap, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Juli 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Praperadilan PN Makassar, Gugatan Ishak Hamzah Di Kabulkan
Berita

Praperadilan PN Makassar, Gugatan Ishak Hamzah Di Kabulkan

Kilas AdminBy Kilas AdminAgustus 28, 2025Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, SULSEL — Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melalui sidang praperadilan dengan nomor perkara 29, resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Ishak Hamzah terkait penetapan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum pemohon, Wawan Nur Rewa, SH, dan Rahwan Akhir Priono, SH, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai cacat hukum dan tidak sah secara administrasi. Selama tujuh hari persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut batal demi hukum.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses peradilan selama tujuh hari, praperadilan kami dikabulkan. Atas nama klien saya, Ishak Hamzah, dinyatakan bebas dari status tersangka karena proses penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Makassar dinilai tidak sah,” ungkap Wawan Nur Rewa usai sidang, Kamis (28/8/2025).

Dengan adanya putusan ini, laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh pelapor berinisial WS dinyatakan tidak mengikat. Kuasa hukum berharap agar keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberhentian penyidikan.

“Putusan ini menjadi gambaran bahwa hukum harus benar-benar berpihak kepada kebenaran, bukan kepada pihak yang salah. Klien kami sudah lima tahun menanggung status tersangka, padahal sejak awal perlakuan yang diterimanya tidak adil. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Selain menyampaikan rasa syukur, pihak kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran hakim dan Ketua PN Makassar atas putusan yang dianggap berlandaskan prinsip keadilan.

“Ke depan tentu masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang telah semena-mena menggunakan kewenangan negara untuk menjerat klien kami,” tutupnya.

 

Laporan : Muhammad Nelen
Gugatan Ishak Hamzah Di Kabulkan Praperadilan PN Makassar
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Asyik Main Qiu-Qiu, Pemuda di Maros Digerebek Jatanras

Juli 19, 2026

LBH Kenustra Desak Pemkab Bone Audit Barcode Solar Subsidi

Juli 18, 2026

Rokok Ilegal 5 Juta Batang Terbongkar di Sidrap, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Juli 18, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Berita

Asyik Main Qiu-Qiu, Pemuda di Maros Digerebek Jatanras

By Kilas AdminJuli 19, 20262

MAROS — Asyik bermain judi Qiu-Qiu hingga larut malam, sekomplotan pemuda di Kabupaten Maros digerebek Unit…

LBH Kenustra Desak Pemkab Bone Audit Barcode Solar Subsidi

Juli 18, 2026

Rokok Ilegal 5 Juta Batang Terbongkar di Sidrap, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Juli 18, 2026

Ratusan Kader SEMMI Sulsel Bertolak ke Banten, Siap Kawal Masa Depan Organisasi

Juli 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.