Makassar, SulSel — Integritas pengelolaan dana pendidikan kembali diuji. Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) baru-baru ini menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan yang mengacu pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 12 Makassar.
Kepala Sekolah berinisial LIS, yang diduga menjadikan rekening pribadinya sebagai penampungan dana BOS.
Temuan BPK Menguatkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 12 Makassar.
Laporan yang disusun SPKR ini bukan main-main. Dugaan korupsi ini diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan temuan audit, Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Makassar diduga kuat telah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Modus operandi yang dilakukan adalah praktik menampung dana BOS di rekening pribadi, sebuah perbuatan yang disinyalir sangat jelas melanggar peraturan pengelolaan keuangan negara dan berpotensi merugikan keuangan negara yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dana BOS merupakan tulang punggung operasional sekolah, yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kebutuhan siswa dan guru, bukan untuk menyejahterakan oknum tertentu.
Menyikapi temuan ini, SPKR mengambil peran sebagai pengawal keadilan Rakyat. Ketua SPKR, Musa, menegaskan komitmen organisasinya untuk memastikan transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.
Saat memberikan keterangan di salah satu warkop di kawasan Boulevard Makassar, Kamis, (13/11/2025), Musa menyatakan bahwa kasus ini akan kami kawal dengan serius.
“Kami akan melaporkan terkait dugaan dugaan Dana BOS ini, dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Musa.
Ia menambahkan bahwa laporan lengkap akan segera diserahkan ke APH dalam waktu dekat, disertai permintaan resmi agar kasus ini diselesaikan secara menyeluruh dan profesional.
“Kami ingin kasus ini menjadi contoh bagi sekolah lain untuk tidak melakukan praktik serupa,” tambah Ketua SPKR, menggarisbawahi harapan agar penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera.
Dugaan korupsi dana BOS selalu menjadi isu sensitif karena melibatkan hak-hak dasar siswa dan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, harapan besar ditumpukan kepada APH.
SPKR secara tegas meminta APH dapat menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel setelah laporan resmi mereka masuk nantinya. Kejelasan dalam proses hukum tidak hanya diperlukan untuk mencari kebenaran, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 12 Makassar ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak sekolah. Pengelolaan dana BOS wajib dilakukan dengan tata kelola yang baik (Good Governance) dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara laporan SPKR siapkan, hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi resmi atau tanggapan dari pihak Kepala Sekolah berinisial LIS maupun manajemen SMP Negeri 12 Makassar terkait dugaan serius ini. (**)

