Gowa SulSel — Aktivitas usaha Bakso Raksasa Mas Adi di Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, menuai sorotan warga dan aktivis.
Bangunan permanen yang digunakan sebagai, area parkir dan tempat usaha disebut berdiri di atas saluran. Irigasi sekunder yang terhubung dengan Sungai Je’nelata. Kondisi itu dinilai meresahkan masyarakat, dan pengguna jalan.
Aktivis Kecamatan Bontonompo, Syarifuddin Tarra, menilai penggunaan area tersebut diduga melanggar aturan karena berada di kawasan sempadan irigasi dan sempadan jalan.
“Regulasinya jelas. Pembangunan di sempadan saluran irigasi dan pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi pribadi tidak diperbolehkan,” ujar Syarifuddin Tarra, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebut aturan terkait garis sempadan jaringan irigasi diatur dalam. Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2015.
Selain mempertanyakan legalitas bangunan, ia juga meminta kejelasan soal perizinan usaha dan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Syarifuddin mendesak Satpol PP Gowa, Dinas Perhubungan Gowa, dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan lapangan.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan. Sesuai aturan yang berlaku.
Warga berharap ada kepastian hukum, agar keberadaan bangunan di area irigasi tidak menimbulkan persoalan baru. Termasuk potensi gangguan fungsi saluran air, dan keselamatan pengguna jalan.

