Makassar SulSel — 8 Juni 2026. Di tengah gencarnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai titik Kota Makassar, sebuah lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di samping KFC Gelael, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung Pandang, hingga kini masih beroperasi tanpa penertiban.
Keberadaan lapak tersebut menjadi sorotan karena lokasinya berada tidak jauh dari Kantor Camat Ujung Pandang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan aturan penggunaan fasilitas umum.
Dalam beberapa pekan terakhir, Pemerintah Kota Makassar aktif menertibkan PKL di sejumlah titik. Penertiban dilakukan di kawasan Pasar Baru, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, Jalan Amanagappa, Jalan Bandang, hingga Jalan AP Pettarani.
Alasan penertiban merujuk pada penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.
Namun di Jalan Bau Massepe, lapak yang berada di area fasum masih terlihat beroperasi.
Berdasarkan pantauan lapangan, keberadaan lapak tersebut. Menggunakan ruang publik yang seharusnya diperuntukkan, bagi kepentingan umum dan pejalan kaki.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah standar penegakan aturan diterapkan sama terhadap seluruh pelanggaran serupa.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Fasilitas Umum, penggunaan fasum untuk kepentingan tertentu wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Karena itu, legalitas lapak di Jalan Bau Massepe menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan ujung pandang. Dinas PUPR Kota Makassar, maupun Satpol PP Kota Makassar. Belum memberikan keterangan resmi terkait status dan legalitas lapak tersebut.
Publik kini menunggu respons pemerintah kota. Transparansi terkait izin maupun langkah penegakan aturan dinilai. Penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Konsistensi menjadi sorotan utama. Sebab penegakan aturan tidak hanya diukur dari jumlah lapak yang ditertibkan. Tetapi juga dari penerapan hukum yang sama terhadap setiap pelanggaran.

