Gowa, Sulawesi Selatan — Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Gowa terus menjadi sorotan. Praktik yang merusak lingkungan ini semakin tumbuh subur tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Salah satu tambang liar yang masih beroperasi berada di Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Betapa tidak, Tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seorang pelaku Bernama Daeng Lira. Kegiatan penambangan tersebut penggalian tanah menggunakan alat berat berupa excavator.
penambangan tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan merasa prihatin dengan situasi ini, terlebih karena hingga saat ini belum ada tindakan hukum nyata dari Polres Gowa terhadap pelaku tambang ilegal tersebut. “Sudah sepatutnya proses hukum dilakukan terhadap pelaku karena telah melanggar Undang-Undang. Jika tambang ini terus beroperasi, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal,” ujar Tim Investigasi dari pihak media yang turun ke lokasi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Meskipun telah berlangsung cukup lama, tambang ilegal di desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat, tetap beroperasi hingga saat ini. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pembiaran dari pihak terkait. Padahal, sesuai ketentuan hukum, kegiatan tambang tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat setempat berharap adanya langkah tegas dari Polres Gowa dan pengawasan lebih lanjut dari Paminal Polda Sulsel untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. “Jika terus dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin parah. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa juga akan semakin menurun,” ungkap salah satu warga.
Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi karena mengabaikan aturan yang seharusnya mengatur kegiatan penambangan. Dengan penegakan hukum yang lemah, dikhawatirkan tambang ilegal lainnya juga akan semakin tumbuh subur di wilayah Kabupaten Gowa.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar Polres Gowa dan Polda Sulsel segera mengambil tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menghentikan operasi tambang ilegal di wilayah tersebut dan menjaga kelestarian lingkungan.


