Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Lemahnya Penegakan Hukum, Tambang Ilegal Makin Subur Di Wilayah Gowa
Berita

Lemahnya Penegakan Hukum, Tambang Ilegal Makin Subur Di Wilayah Gowa

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 26, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa, Sulawesi Selatan — Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Gowa terus menjadi sorotan. Praktik yang merusak lingkungan ini semakin tumbuh subur tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Salah satu tambang liar yang masih beroperasi berada di Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Betapa tidak, Tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seorang pelaku Bernama Daeng Lira. Kegiatan penambangan tersebut penggalian tanah menggunakan alat berat berupa excavator.

penambangan tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan merasa prihatin dengan situasi ini, terlebih karena hingga saat ini belum ada tindakan hukum nyata dari Polres Gowa terhadap pelaku tambang ilegal tersebut. “Sudah sepatutnya proses hukum dilakukan terhadap pelaku karena telah melanggar Undang-Undang. Jika tambang ini terus beroperasi, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal,” ujar Tim Investigasi dari pihak media yang turun ke lokasi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Meskipun telah berlangsung cukup lama, tambang ilegal di desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat, tetap beroperasi hingga saat ini. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pembiaran dari pihak terkait. Padahal, sesuai ketentuan hukum, kegiatan tambang tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Masyarakat setempat berharap adanya langkah tegas dari Polres Gowa dan pengawasan lebih lanjut dari Paminal Polda Sulsel untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. “Jika terus dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin parah. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa juga akan semakin menurun,” ungkap salah satu warga.

Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi karena mengabaikan aturan yang seharusnya mengatur kegiatan penambangan. Dengan penegakan hukum yang lemah, dikhawatirkan tambang ilegal lainnya juga akan semakin tumbuh subur di wilayah Kabupaten Gowa.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar Polres Gowa dan Polda Sulsel segera mengambil tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menghentikan operasi tambang ilegal di wilayah tersebut dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

Laporan : Rahman Samad
Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Ilegal Makin Subur Di Wilayah Gowa
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026

Terkait Isu Pemotongan Honor Guru Mengaji Di Kabupaten Takalar, Bupati Takalar di Minta Evaluasi Kabag Kesra

April 10, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

By Kilas AdminApril 18, 20261

Makassar SulSel — Gerakan Perlawanan Jalanan (GPJ) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di…

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026

20 Warga Binaan Rutan Ambon Dikawal Ketat Jalani Sidang di PN Ambon

April 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.