BONE — Kejelian personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone saat menggelar patroli dan pengaturan arus lalu lintas membuahkan hasil.
Dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di amankan di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone. Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan itu bermula saat KBO Satlantas Polres Bone, IPDA Ryandika, bersama Tim Turjawali Pos Terpadu mengatur arus lalu lintas yang padat pada sore hari.
Di tengah patroli, petugas menghentikan sebuah sepeda motor. Honda Beat berwarna putih yang dikendarai seorang pria, dan berboncengan dengan seorang perempuan.
Keduanya diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa pengendara menggunakan knalpot brong dan tidak memasang pelat nomor kendaraan.
“Awalnya petugas menghentikan pengendara motor karena menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara sangat mencurigakan,” ujar AKP Riyanda.
Kecurigaan itu membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengendara berinisial ZI dan penumpangnya, NI.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya, sebuah botol kecil yang berisi. Barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti. Dengan interogasi awal di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan. Ke Satresnarkoba Polres bone untuk menjalani proses penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba,” tegas AKP Riyanda Putra Utama.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa patroli lalu lintas tidak hanya bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya, tetapi juga dapat mengungkap dugaan tindak pidana lainnya yang mengancam masyarakat.

