Kilasjurnalis.com, Makassar — Terkait laporan yang diadukan Fenny Frans (FF) sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulsel sebagai salah satu intitusii Aparat Penegak Hukum (APH). FF kepada media menuturkan, sangat yakin dengan profesional kepolisian dalam menangani setiap perkara dalam pelayanan masyarakat. Fenny menyadari, semua tentunya butuh proses, dan tugas saya sebagai warga negara dengan melaporkan dugaan tersebut, dapat diartikan sebagai awal dalam menegakkan hukum dan bentuk kepercayaan terhadap integritas kepolisian.
Seperti kita ketahui, lanjut Fenny, pencemaran nama baik secara sudut pandang agama adalah sebuah fitnah dan harus dilawan, sehingga menjadi pembelajaran bagi pelaku serta untuk meminimalisir terjadinya koban berikutnya.
Fenny menambahkan, apa yang telah saya lakukan adalah inisiatif langkah hukum yang tepat, karena saya telah mepercayakan kepada pihak yang berwajib atau yang lebih berhak dalam menangani persolan yang sementara saya dan keluarga alami.
Fenny berharap, agar teman-teman media dan LSM untuk dapat saling mensupport dan bekerja sama dalam memerangi ujaran kebencian sebagaimana kita ketahui, bahwa ujaran kebencian adalah hal yang akan berdampak negatif bagi korbannya.
Dirinya kembali menegaskan, semua telah ia percayakan kepada penegak hukum yakni kepolisian dan sangat percaya dengan sistem serta profesionalisme kepolisian dalam bekerja, tegasnya.
Penulis: Ahmad Rinal
Editor : Rudi (Bang Pepen)