Lewati ke konten utama
Kamis, 22 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Berita » Eksekusi Tanah di Pinrang Disorot, L-MAPJ YLBH Desak Dugaan Pelanggaran Diusut
Berita

Eksekusi Tanah di Pinrang Disorot, L-MAPJ YLBH Desak Dugaan Pelanggaran Diusut

PINRANG, SULSEL — Pelaksanaan eksekusi tanah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (L-MAPJ) bersama YLBH Bantuan Hukum mendesak agar dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi tersebut diusut secara menyeluruh.

Pihak L-MAPJ dan YLBH yang dipimpin Drs. AM Natsir, D.M., Bcku., S.H., M.H., mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang disebut berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon eksekusi, yakni istri almarhum An Sakina Kurnia beserta tiga orang anak yang disebut berkedudukan sebagai ahli waris pengganti (plaatsvervulling).

Sorotan lainnya berkaitan dengan proses bantahan eksekusi yang menurut pihak L-MAPJ YLBH masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Mereka mempertanyakan mengapa eksekusi tetap dilaksanakan ketika proses bantahan tersebut disebut belum memperoleh putusan.

“Bantahan belum diputus, namun eksekusi tetap dipaksakan berjalan. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas perwakilan L-MAPJ YLBH.

Pertanyakan Prosedur Eksekusi

L-MAPJ YLBH menilai pelaksanaan eksekusi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh prosedur hukum acara perdata telah dipenuhi.

Mereka menyoroti ketentuan Pasal 196 HIR yang mengatur pemanggilan pihak yang kalah dalam perkara perdata untuk memenuhi putusan sebelum proses eksekusi dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut pihak L-MAPJ YLBH, ketidakhadiran pihak termohon eksekusi menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi, termasuk apakah pemanggilan telah dilakukan secara patut dan bagaimana dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan eksekusi ketika perkara bantahan masih disebut dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Namun, keabsahan eksekusi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ketidakhadiran pihak termohon atau adanya perkara bantahan. Hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen perkara, status putusan, penetapan eksekusi, serta ada atau tidaknya penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Status Ahli Waris Ikut Disorot

Persoalan lain yang turut disampaikan L-MAPJ YLBH berkaitan dengan meninggalnya Junaedi, yang disebut merupakan anak kandung dari pihak pemohon eksekusi.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat kejelasan terkait kedudukan hukum para pihak dalam perkara.

Status ahli waris, hubungan hukum dengan objek sengketa, serta pengaruhnya terhadap pelaksanaan eksekusi perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

L-MAPJ YLBH Desak Pengusutan Tuntas

Drs. AM Natsir, D.M., Bcku., S.H., M.H., selaku pimpinan YLBH Bantuan Hukum bersama L-MAPJ, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur serta meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan pelanggaran hukum. Pelaksanaan eksekusi yang dipersoalkan ini harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

L-MAPJ YLBH juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi para ahli waris yang mereka sebut sebagai ahli waris pengganti hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

PN Pinrang Diharapkan Berikan Klarifikasi

Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, diperlukan klarifikasi dari Pengadilan Negeri Pinrang mengenai dasar pelaksanaan eksekusi, status perkara bantahan, serta prosedur pemanggilan para pihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PN Pinrang maupun pihak pemohon dan termohon eksekusi belum dimuat dalam naskah ini. Karena itu, dugaan pelanggaran yang disampaikan L-MAPJ YLBH masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara tersebut demi mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil.

 

Laporan : Darman Rahman
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita