Satlantas Polres Bone Tindak Truk Tanpa Pelat Nomor Belakang

BONE, SULSEL — Satlantas Polres Bone menindak pengemudi truk angkutan yang tidak melengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor bagian belakang. Pelanggaran tersebut ditemukan saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekitar Kota Watampone, Senin (19/10/2026).
Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, IPDA Ishak Yaqub, bersama personel. Selain memberikan imbauan, petugas juga menegur pengemudi yang kendaraannya tidak memenuhi ketentuan kelengkapan kendaraan.
Pelat nomor bukan sekadar formalitas.
Kelengkapan tersebut penting untuk memudahkan identifikasi kendaraan, terutama saat terjadi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan penindakan dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.
Kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan berpotensi menyulitkan identifikasi dan proses penegakan hukum. Karena itu, pengemudi diminta memastikan kelengkapan administrasi serta kondisi teknis kendaraan sebelum beroperasi di jalan raya.
Satlantas Polres Bone mengimbau seluruh pengemudi truk agar tidak mengabaikan aturan, termasuk kewajiban memasang pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.



