Proyek IRPOM di Gowa Disorot, Tanpa Papan Proyek dan Begel Diduga Tak Sesuai Spek

GOWA, SULSEL — Proyek pembangunan Rumah Pompa Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Birinngala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Proyek tersebut diduga bermasalah setelah tim investigasi LSM PERAK menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi, Rabu (21/10/2026).
Temuan itu meliputi tidak adanya papan informasi proyek, pekerja yang terlihat tanpa alat pelindung diri (APD), hingga besi begel pada tiang kolom yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ketiadaan papan proyek turut menjadi sorotan karena masyarakat tidak dapat mengetahui secara langsung informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun waktu pengerjaan proyek.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, pelaksana proyek, Yusran Daeng Sijaya, justru menyebut bahwa bangunan sejenis di Gowa memang tidak menggunakan papan proyek.
“Kalau bangunan begitu tidak ada papannya, semuanya begitu di Gowa,” ungkap Yusran.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pembangunan.
Yusran juga mengaku bahwa proyek IRPOM tersebut dikerjakan atas nama kelompok tani miliknya.
“Kelompok taninya itu Malakayya Dua,” akunya.
Saat ditanya mengenai nilai anggaran proyek, Yusran menyatakan masih melakukan perincian.
“Sama semuaji itu, saya sementara rincikan,” kilahnya.
Belum adanya informasi mengenai nilai anggaran yang disampaikan kepada awak media menambah sorotan terhadap transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian besi begel pada tiang kolom perlu diperiksa melalui pengukuran teknis dan pencocokan dengan dokumen perencanaan serta spesifikasi pekerjaan. Kepastian mengenai kesesuaian konstruksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Gowa selaku instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
LSM PERAK mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) turun ke lokasi untuk memeriksa pelaksanaan proyek IRPOM di Desa Birinngala.
Pemeriksaan itu dinilai perlu untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kejelasan anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pelaksana proyek, kelompok tani terkait. Srta Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, guna memberikan penjelasan atas temuan tersebut.



