Takalar, SulSel — Demisioner Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan penimbunan lahan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery di Kabupaten Takalar.
Pembangunan tersebut, diduga berlangsung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.
Menurut PB HIPERMATA, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada dugaan pelanggaran administrasi.
APH diminta mengusut seluruh rangkaian aktivitas pembangunan. Mulai dari legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang. Hingga asal-usul material timbunan yang digunakan.
Sorotan juga mengarah pada dugaan bahwa material timbunan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Jika dugaan itu terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum yang harus diproses. Secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PB HIPERMATA menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ataupun dipengaruhi kepentingan tertentu.
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, tanpa memandang status maupun kedudukannya.
Selain memeriksa legalitas pembangunan, penyidik juga diminta. Mengusut rantai distribusi material timbunan.
Legalitas tambang asal material, dokumen pengangkutan, hingga pihak pemasok harus diperiksa secara menyeluruh. Untuk memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang menjadi sumber material proyek tersebut.
PB HIPERMATA menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Takalar.
Karena itu, aparat diminta bekerja secara profesional. Transparan dan akuntabel, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Demisioner PB HIPERMATA juga mendesak Polres Takalar bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, aktivitas pembangunan diminta dihentikan sementara. Hingga proses pemeriksaan selesai.
Mereka juga meminta hasil penyelidikan diumumkan. Secara terbuka kepada masyarakat.
“Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pengecualian. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan di Kabupaten Takalar,” tegasnya.

