Maros SulSel — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Dua terduga bandar sabu berinisial DI (28) dan IL (20) berhasil ditangkap bersama. Barang bukti 421 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Maros. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian. Penyelidikan intensif oleh Sat Narkoba Polres Maros.
Hasilnya, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng. Kecamatan Mandai yang diduga menjadi lokasi transit narkotika. Dalam operasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil milik pelaku. Petugas juga menemukan sejumlah paket sabu lainnya, di dalam rumah kontrakan yang diduga telah siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi menyita timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Serta komunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Kasat Narkoba Polres Maros. Iptu Asri Arif, SH, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan, mencapai 421 gram sabu.
“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Ribuan warga, khususnya generasi muda, berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari luar Kabupaten Maros. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah. Maros, Bone, dan sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan.
Polisi menduga kedua pelaku bukan pemain baru. Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk pemasok utama yang memasok sabu kepada para pelaku.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Maros. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

