Bulukumba SulSel — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Irfan, mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga praktik premanisme dalam pembubaran aksi mahasiswa di Kabupaten Bantaeng.
Bagi SEMMI, insiden tersebut bukan sekadar gesekan biasa dalam dinamika demonstrasi, melainkan sinyal bahaya terhadap kondisi demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ketika mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru dihadapkan pada intimidasi, tekanan, bahkan dugaan kekerasan dan praktik premanisme, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.
Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menegaskan bahwa segala bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“SEMMI Cabang Bulukumba mengecam keras segala bentuk represifitas, intimidasi, dan dugaan premanisme terhadap mahasiswa saat menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun menggunakan ancaman, tekanan, atau kekuatan untuk membungkam hak konstitusional warga negara,” tegas Irfan.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap dugaan pembubaran aksi yang disertai intimidasi, kekerasan, maupun keterlibatan kelompok tertentu di luar mekanisme hukum harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Mahasiswa bukan kriminal. Mahasiswa adalah kekuatan moral, kontrol sosial, sekaligus penjaga demokrasi. Jika mahasiswa dibungkam, maka yang sedang dilemahkan adalah kontrol publik terhadap kekuasaan,” lanjutnya.
SEMMI Bulukumba juga menilai dugaan praktik premanisme dalam ruang demokrasi sebagai ancaman serius yang tidak boleh dinormalisasi. Negara, menurut mereka, tidak boleh kalah oleh tekanan non-prosedural maupun tindakan intimidatif yang mengarah pada pembungkaman kebebasan sipil.
Organisasi tersebut mendesak aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta aparat tidak menutup mata. Investigasi harus menyentuh pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan, hingga aktor di balik dugaan tindakan represif dan premanisme tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narasi, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” ujarnya.
SEMMI menilai praktik kekerasan dan pembubaran paksa terhadap aksi mahasiswa hanya akan menciptakan rasa takut di ruang publik serta mempersempit ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama.
“Demokrasi tidak boleh dijaga dengan cara membungkam kritik. Demokrasi tumbuh dari keberanian masyarakat menyampaikan pendapat dan mengoreksi kekuasaan. Jika aksi mahasiswa dibalas intimidasi, maka itu adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Irfan.
SEMMI Bulukumba kemudian menyatakan lima sikap tegas, yakni mengecam represifitas dan dugaan premanisme, mendesak investigasi menyeluruh, menuntut transparansi hukum, mengajak solidaritas masyarakat sipil, serta menegaskan komitmen mengawal isu HAM dan kebebasan berpendapat.
“Demokrasi tidak boleh tunduk pada intimidasi. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme. Dan suara mahasiswa tidak boleh dibungkam oleh kekerasan maupun ketakutan,” tutupnya.

