Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL, Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon

Mei 22, 2026

Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri

Mei 22, 2026

Peringati Harkitnas 2026, LBH MRI Tegaskan Komitmen Bela Masyarakat Kecil

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri
Hukrim

Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 22, 2026Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Balai besar pengawas obat dan Makanan di Makassar bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Kelurahan Paropo. Kecamatan Panakkukang, yang diduga telah lama memproduksi dan mengedarkan krim pemutih berbahaya bermerek “Putri Glow”.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal yang positif mengandung merkuri dan hidrokuinon — dua bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kulit hingga memicu gangguan kesehatan serius.

Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri

Operasi penindakan dilakukan pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel, setelah menerima laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen.

Dari lokasi, petugas menyita 8 jenis produk kosmetik sebanyak 7.092 pieces dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta. Tidak hanya produk jadi, aparat juga menemukan bahan baku ilegal, produk ruahan, kemasan, label palsu hingga alat produksi sederhana yang digunakan untuk meracik kosmetik berbahaya tersebut.

Produk yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C hingga Putri Glow Body Lotion.

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan produk tersebut, mengandung merkuri dan hidrokuinon yang dilarang digunakan secara bebas. Dalam kosmetik karena berisiko menyebabkan iritasi berat, kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal hingga kanker.

Yang mengejutkan, pelaku diduga mencampurkan produk kosmetik legal dengan bahan ilegal untuk meracik produk “racikan” agar terlihat meyakinkan di mata konsumen. Sejumlah produk terkenal seperti Viva Air Mawar, Kelly Cream, Leivy Lotion hingga Vienna Body Lotion ditemukan di lokasi dan diduga dijadikan campuran produksi.

Selain itu, petugas menemukan alat produksi sederhana seperti ember, mixer, corong, saringan hingga hot air gun yang digunakan untuk mengolah kosmetik secara ilegal di rumah tersebut.

BBPOM Makassar menetapkan seorang perempuan berinisial “S” (28) sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis kosmetik ilegal itu dipasarkan secara online dan offline dalam bentuk paket perawatan wajah dengan harga sekitar Rp130 ribu per paket. Dalam sepekan, produksi disebut mampu mencapai 300 hingga 500 paket dengan omzet fantastis mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.

Kepala BBPOM Makassar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal yang memperdagangkan produk berbahaya demi keuntungan pribadi.

“Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal dan berbahaya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam kesehatan publik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur produk pemutih instan yang marak dipromosikan di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak produk dijual dengan klaim “glowing cepat” tanpa memperhatikan keamanan kandungannya.

BBPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli kosmetik, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Laporan : Darman Rahman
Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek Produk Putri Glow Positif Merkuri
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL, Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon

Mei 22, 2026

Kapolres Maros Turun Langsung Patroli Malam, Perbatasan Makassar Jadi Sorotan

Mei 18, 2026

Rumah Kopi di CPI Diduga Jual Miras

Mei 12, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Diduga Intimidasi Wartawan Soal Berita PTSL, Oknum Keluarga Lurah di Takalar Ancam Pimred Lewat Telepon

By Kilas AdminMei 22, 20261

Takalar SulSel — Kebebasan pers kembali mendapat sorotan di Kabupaten Takalar. Seorang oknum yang diduga…

Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar Digerebek, Produk Putri Glow Positif Merkuri

Mei 22, 2026

Peringati Harkitnas 2026, LBH MRI Tegaskan Komitmen Bela Masyarakat Kecil

Mei 20, 2026

Kapolres Gowa Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Manuju, Tegaskan Dukungan Ketahanan Pangan

Mei 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.