Makassar SulSel — Balai besar pengawas obat dan Makanan di Makassar bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Kelurahan Paropo. Kecamatan Panakkukang, yang diduga telah lama memproduksi dan mengedarkan krim pemutih berbahaya bermerek “Putri Glow”.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal yang positif mengandung merkuri dan hidrokuinon — dua bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kulit hingga memicu gangguan kesehatan serius.

Operasi penindakan dilakukan pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel, setelah menerima laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen.
Dari lokasi, petugas menyita 8 jenis produk kosmetik sebanyak 7.092 pieces dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta. Tidak hanya produk jadi, aparat juga menemukan bahan baku ilegal, produk ruahan, kemasan, label palsu hingga alat produksi sederhana yang digunakan untuk meracik kosmetik berbahaya tersebut.
Produk yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C hingga Putri Glow Body Lotion.
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan produk tersebut, mengandung merkuri dan hidrokuinon yang dilarang digunakan secara bebas. Dalam kosmetik karena berisiko menyebabkan iritasi berat, kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal hingga kanker.
Yang mengejutkan, pelaku diduga mencampurkan produk kosmetik legal dengan bahan ilegal untuk meracik produk “racikan” agar terlihat meyakinkan di mata konsumen. Sejumlah produk terkenal seperti Viva Air Mawar, Kelly Cream, Leivy Lotion hingga Vienna Body Lotion ditemukan di lokasi dan diduga dijadikan campuran produksi.
Selain itu, petugas menemukan alat produksi sederhana seperti ember, mixer, corong, saringan hingga hot air gun yang digunakan untuk mengolah kosmetik secara ilegal di rumah tersebut.
BBPOM Makassar menetapkan seorang perempuan berinisial “S” (28) sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis kosmetik ilegal itu dipasarkan secara online dan offline dalam bentuk paket perawatan wajah dengan harga sekitar Rp130 ribu per paket. Dalam sepekan, produksi disebut mampu mencapai 300 hingga 500 paket dengan omzet fantastis mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.
Kepala BBPOM Makassar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal yang memperdagangkan produk berbahaya demi keuntungan pribadi.
“Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal dan berbahaya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam kesehatan publik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur produk pemutih instan yang marak dipromosikan di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak produk dijual dengan klaim “glowing cepat” tanpa memperhatikan keamanan kandungannya.
BBPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli kosmetik, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

