Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh di Takalar! Dugaan Dana BOS SMPN 3 Disorot Saat Hardiknas 2026

Mei 2, 2026

Kapolres Gowa Gelar Malam Renungan May Day 2026 Bersama Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

Mei 1, 2026

Dana BOS SMPN 3 Takalar Disoal, Wakasek dan Bendahara Diduga Bermasalah

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Praperadilan PN Makassar, Gugatan Ishak Hamzah Di Kabulkan
Berita

Praperadilan PN Makassar, Gugatan Ishak Hamzah Di Kabulkan

Kilas AdminBy Kilas AdminAgustus 28, 2025Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, SULSEL — Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melalui sidang praperadilan dengan nomor perkara 29, resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Ishak Hamzah terkait penetapan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum pemohon, Wawan Nur Rewa, SH, dan Rahwan Akhir Priono, SH, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai cacat hukum dan tidak sah secara administrasi. Selama tujuh hari persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut batal demi hukum.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses peradilan selama tujuh hari, praperadilan kami dikabulkan. Atas nama klien saya, Ishak Hamzah, dinyatakan bebas dari status tersangka karena proses penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Makassar dinilai tidak sah,” ungkap Wawan Nur Rewa usai sidang, Kamis (28/8/2025).

Dengan adanya putusan ini, laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh pelapor berinisial WS dinyatakan tidak mengikat. Kuasa hukum berharap agar keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberhentian penyidikan.

“Putusan ini menjadi gambaran bahwa hukum harus benar-benar berpihak kepada kebenaran, bukan kepada pihak yang salah. Klien kami sudah lima tahun menanggung status tersangka, padahal sejak awal perlakuan yang diterimanya tidak adil. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Selain menyampaikan rasa syukur, pihak kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran hakim dan Ketua PN Makassar atas putusan yang dianggap berlandaskan prinsip keadilan.

“Ke depan tentu masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang telah semena-mena menggunakan kewenangan negara untuk menjerat klien kami,” tutupnya.

 

Laporan : Muhammad Nelen
Gugatan Ishak Hamzah Di Kabulkan Praperadilan PN Makassar
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Kapolres Gowa Gelar Malam Renungan May Day 2026 Bersama Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

Mei 1, 2026

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Pendidikan

Heboh di Takalar! Dugaan Dana BOS SMPN 3 Disorot Saat Hardiknas 2026

By Kilas AdminMei 2, 20261

Takalar SulSel — Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 diwarnai sorotan serius terhadap…

Kapolres Gowa Gelar Malam Renungan May Day 2026 Bersama Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

Mei 1, 2026

Dana BOS SMPN 3 Takalar Disoal, Wakasek dan Bendahara Diduga Bermasalah

Mei 1, 2026

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.