Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Pelajar Tanakeke Belum Dapat MBG, Pemerintah Dipertanyakan

Juli 27, 2026

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Dugaan Pertambangan Ilegal Galian C di Desa Sawakong Kembali Menuai Kritik
Hukrim

Dugaan Pertambangan Ilegal Galian C di Desa Sawakong Kembali Menuai Kritik

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 4, 2024Tidak ada komentar43 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Takalar — Pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu aktivis lingkungan, Irwan mengungkapkan kritik keras terkait aktivitas pertambangan tersebut, yang dianggap telah merugikan warga dan merusak lingkungan setempat. Jumat (04 Oktober 2024).

Menurut irwan, hingga saat ini, aktivitas pertambangan Galian C tersebut masih berlangsung tanpa henti, dan dampak negatifnya semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan akibat operasi tambang ini telah menimbulkan keresahan, debu bertebaran d jalan dan masuk dirumah.

Selain itu, irwan juga menegaskan bahwa operasi tambang ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga merugikan negara. “Kegiatan pertambangan ini seharusnya dihentikan dan diusut oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.

“Kami berharap, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. APH dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini toh apa lagi sesuai dengan pasal-pasal pidana UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 thn 2009 tentan pertambangan Mineral ilegal dan batubara pasal 158 setiap orang yg melakumam penambangam tanpai Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000.00 (seratus Milyar) ungkap Irwan buang.

 

Laporan : Haeruddin nompo
di Desa Sawakong Kembali Menuai Kritik Dugaan Pertambangan Ilegal Galian C
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Resmob Polres Bone Bekuk Pencuri Mesin Penggiling

Juli 16, 2026

PB HIPERMATA Desak APH Usut Dugaan Timbunan Ilegal Proyek Azazil Bakery

Juli 16, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Pendidikan

Ribuan Pelajar Tanakeke Belum Dapat MBG, Pemerintah Dipertanyakan

By Kilas AdminJuli 27, 2026278

TAKALAR —  Ribuan pelajar di Kecamatan Kepulauan Tanakeke hingga kini belum tersentuh program Makan Bergizi…

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026

Tangani Penipuan Arisan Online Lintas Provinsi, Polisi: Tak Ada yang Bisa Lari dari Jerat Hukum

Juli 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.